Stock Taking 7 Provinsi Mulai Dibahas

Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) melaksanakan audit pemanfaatan ruang (stock taking) untuk tujuh provinsi, Sumatera Utara, Jambi, Riau, Kep. Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Audit pemanfaatan ruang ini untuk mengetahui tumpang tindih pemanfaatan ruang di kawasan hutan, sekaligus untuk mempercepat penyelesaian konflik antar sektor dalam pemanfaatan ruang, sebagaimana diamanatkan Inpres No. 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Tahun 2010, ungkap Direktur Penataan Ruang Nasional Iman Soedradjat pada pembahasan stock taking di Cisarua Bogor (18/3).

Lebih lanjut Iman mengatakan ketujuh provinsi ini diprioritaskan dalam kegiatan audit pemanfaatan ruang terutama karena adanya intensitas konflik yang menonjol yang ditemui dalam proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Audit serupa telah dilaksanakan pada tahun 2009 untuk provinsi Kalimantan Tengah yang juga memiliki permasalahan kehutanan dalam penyusunan RTRWP-nya. Hasil audit pemanfaatan ruang provinsi Kalimantan Tengah tersebut akan ditindak lanjuti dengan pembahasan rekomendasi di forum Tim Pelaksana BKPRN dalam waktu dekat, imbuh Iman.

Iman Soedradjat juga menegaskan bahwa kegiatan audit pemanfaatan ruang ini merupakan salah satu agenda BKPRN yang memiliki nilai strategis bagi upaya penyelesaian berbagai persoalan penataan ruang, terutama terkait dengan kepastian hukum bagi investasi.

Asisten Deputi Urusan Koordinasi Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Abdul Kamarzuki menegaskan pentingnya audit pemanfaatan ruang bagi percepatan penyelesaian RTRWP. Hasil audit ini diharapkan mampu memberikan gambaran magnitude konflik pemanfaatan ruang kawasan hutan di masing-masing provinsi sebagai landasan dalam perumusan rekomendasi penyelesaiannya.

Audit pemanfaatan ruang melibatkan berbagai kementerian/lembaga seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bappenas, Kementerian PU, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian ESDM, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Badan Pertanahan Nasional, Bakosurtanal, dan LAPAN.

Audit pemanfaatan ruang dilaksanakan dengan metoda spatial gap analysis, yakni dengan melakukan superimpose data-data spasial yang berasal dari berbagai kementerian/lembaga. Dalam analisis ini peta kawasan hutan ditampalkan dengan peta tutupan lahan, peta guna lahan, peta izin usaha kehutanan, peta izin usaha pertambangan, peta izin usaha budi daya perikanan, peta izin usaha perkebunan dan sawah, serta peta lokasi permukiman transmigrasi.

Saat ini tim khusus yang dibentuk untuk melakukan analisis data spasial tengah bekerja untuk mengejar target penyelesaian superimpose peta sebelum dilakukan perumusan rekomendasi penyelesaian untuk berbagai tipologi konflik pemanfaatan ruang. (AgsSt/ibm)

Sumber: http://www.penataanruang.net