PENERAPAN RTRWN AKAN BERSINERGI DENGAN RTRW DAERAH

sumber : http://www.pu.go.id

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan dan pengaturan ruang yang berwawasan nusantara dalam kerangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian dikatakan Direktur Penataan Ruang Nasional Direktorat Jenderal Penataan Ruang Imam Soedrajat dalam program Selamat Pagi Nusantara di TVRI, Rabu (13/8) pagi.

Iman menuturkan, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 26 tahun 2008 tentang RTWN, maka diharapkan akan terjadi penataan ruang yang saling melengkapi dan menunjang antara penataan ruang pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Perda penataan ruang dengan PP penataan ruang harus complementary atau saling melengkapi, karena alasan tersebut, sebelum suatu aturan tata ruang diperdakan harus dikonsultasikan kepada tingkatan administrasi yang lebih tinggi, misalnya perda penataan ruang kabupaten/kota harus dikonsultasikan ke provinsi,” terang Iman.

Untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah, diperlukan instrumen yang dapat mensinergiskan kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah, pusat daerah dalam membentuk struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, yaitu RTRWN di dan RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Iman menjelaskan, RTRWN bersifat makro atau mengatur hal-hal yang menyangkut aspek nasional, sementara rencana detail atau makro dari penataan ruang berada dalam RTRW kabupaten/kota.

“Dalam RTRWN contohnya disebutkan mengenai kawasan lindung dan kawasan budidaya, nah dalam kawasan budidaya tersebut antara lain mengatur kawasan strategis nasional dan kawasan perekonomian. Daerah andalan seperti itu yang diatur dalam RTRWN,” ujar Direktur Penataan Ruang Nasional.

Iman menambahkan, karena pengaturan yang lebih terperinci atau detail ada di tingkatan RTRW kabupaten/kota, maka pelanggaran penataan ruang akan lebih banyak terjadi di daerah tingkat II tersebut.

Dalam UU, menurut Iman disebutkan, RTRWN sebagai kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara memiliki dimensi waktu 20 tahun dan dapat dievaluasi atau ditinjau setiap lima tahun sekali.

RTRWN juga merupakan pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang kawasan strategis nasional serta penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. (rnd)

Tentang perencanamuda
Komunitas perencana muda progressif

4 Responses to PENERAPAN RTRWN AKAN BERSINERGI DENGAN RTRW DAERAH

  1. Dhani Muttaqin says:

    Rekan-rekan…

    Sedikit tambahan informasi :
    Pak Iman Soedradjat adalah Ketua Umum IAP 2007 – 2010.

    Wass
    D=M2

  2. haryanto halim says:

    Sebaiknya ada sanksi untuk keterlambatan review rtrwp dan rtrwk/k, bagi daerah yang sulit menyesuaikan cenderung menundanya karena dalam uu 26/2007 jelas-jelas ada sanksi administrasi, perdata dan pidana bagi siapa saja termasuk aparat pemerintah.Hirarkhi penyusunan tr juga harus ditegakkan, misalnya rtrwp tidak bisa disahkan sebelum rtr pulau (bagi yang berada dalam satu pulau dengan provinsi lainnya)dan kawasan strategis nasional ada. Terima kasih dan mohon tanggapannya.

  3. Riduan Kristian Manik says:

    Pak Iman Soedradjat, saya mau pertanyakan bagaimana cara kita untuk membagikan / mengklasifikasikan kawasan rtrw, sementara tata kota kita belum sempurna, dan metoda apa yang bapak lakukan untuk mengevaluasi RTRW?

Tinggalkan Balasan ke perencanamuda Batalkan balasan