Indonesia Young Planners Blog

TARU UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PU


Sumber :www.pu.go.id

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menegaskan, Rencara Tata Ruang (RTR) mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan sumber daya alam, kondisi geologi dan geografis serta kondisi alam suatu kawasan. RTR penting agar ruang di Republik Indonesia menjadi lingkungan yang aman, nyaman untuk ditempati, produktif untuk berbisnis dan berkelanjutan.

Demikian disampaikan Menteri PU Djoko Kirmanto dalam Public Corner di Metro TV, Rabu (26/8).

Tata Ruang adalah wujud atau potret nyata suatu wilayah. Dalam perkembangannya, Rencana Tata Ruang (RTR) diharapkan dapat menjadi landasan pembangunan di berbagai sektor.

“Bicara tata ruang pastinya bicara bagaimana membuat tata ruang yang baik dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan. Dengan memperhatikan kondisi alam dan daya dukung lingkungan,” ucap Djoko Kirmanto.

RTR tersebut diharapkan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui pembuatan dan penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota. Dengan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, saat ini Pemerintah sudah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dengan mengacu pada RTRW Nasional dengan skala 1 : 1.000.000.

RTRW adalah suatu pertimbangan kuat untuk membuat RTR dengan memperhatikan kondisi alam. Dicontohkannya, untuk membuat RTRW DKI Jakarta harus dilihat kondisi alam apakah merupakan daerah bencana. Kemudian daya dukung alam seperti kondisi geografis dan geologi. Jika tidak diperhatikan, akan kesulitan dalam membangun inftastruktur di Jakarta.

Terkait dengan masih banyaknya pelanggaran tata ruang di hampir seluruh daerah di Indonesia, Djoko mengatakan masih kurangnya ketegasan dan kesadaran Pemda dalam pemberian ijin pemanfaatan lahan dan  pembangunan.

“Pembangunan mall dan industri di daerah kawasan lindung dan permukiman masih terjadi. Pemda masih kurang tegas dalam hal pemberian ijin pembangunan. Padahal ijin bangun itu merupakan kunci terciptanya tata ruang yang baik,” sebut Menteri PU.

Lebih lanjut Djoko Kirmanto mengatakan, Pemerintah Pusat tidak perlu mengatur Pemda untuk menumbuhkan kesadaran dalam hal perijinan. Selain itu, Pemda tidak perlu diawasi Pemerintah di atasnya. Jika pemda ingin membuat masyarakat sejahtera, harus berusaha semaksimal mungkin dengan meyusun RTRW yang baik dan menerapkannya.

Pembangunan proyek besar walaupun RTR sudah dibuat tetap harus diawali dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal itu untuk lebih meyakinkan bahwa tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan sekitar yang dapat berakibat buruk bagi lingkungan dan generasi selanjutnya.

Sanksi  baik administrasi, perdata maupun pidana berlaku bagi pemberi ijin membangun dan yang membangun. Sanksi pidana mencapai hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar jika suatu pembangunan menyebabkan korban jiwa. (ind)

Pusat Komunikasi Publik

270809

Agustus 29, 2009 Ditulis oleh perencanamuda | Artikel, Media massa | | 1 Komentar

RAKORNAS IAP 2009

Tanggal : 16 Mei 2009 WIB
Judul : RAKORNAS IAP 2009
Sumber : Direktur Eksekutif
Pada tanggal 15 – 16 Mei 2009, IAP telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dihadiri oleh Pengurus Nasional IAP dan 16 Pengurus Daerah IAP dari seluruh Indonesia.
Sesuai dengan namanya Rakornas ini dimaksudkan sebagai ajang koordinasi antara pengurus nasional IAP dan segenap PD IAP dalam rangka meningkatkan soliditas dan kinerja organisasi secara keseluruhan.
Rangkaian acara rakornas dimulai dengan penyelenggaraan Executive Forum : Evaluasi 2 Tahun Implementasi Undang-Undang Penataan Ruang. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan program PN IAP, BSP IAP dan pemaparan serta update kegiatan IAP di masing – masing daerah IAP.
Pada Rakornas ini disepakati beberapa hal yang akan menjadi concern organisasi dan akan menjadi agenda IAP, yaitu :

1. Pengurus Nasional IAP harus memfasilitasi media dan secara proaktif meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Pengurus Daerah IAP

2. IAP perlu untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Percepatan Implementasi UU Penataan Ruang

3. IAP perlu untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kontribusi profesi terhadap public secara luas

4. Pengurus Daerah IAP diharapkan untuk lebih aktif dalam menyelenggarakan kegiatan, pelayanan terhadap anggota serta pengembangan profesi di daerah

5. Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa IAP dengan Agenda Revisi AD-ART IAP yang akan diselenggarakan pada Bulan Juli 2009 di Semarang, Jawa Tengah.
Pengurus Nasional agar mensosialisasikan draft revisi AD-ART ke seluruh daerah

Setalah melalui rangkaian diskusi dan rapat, kegiatan rakornas hari kedua diisi dengan kegiatan Off-Road dengan menggunakan 6 Mobil Land Rover ke daerah Cikole Lembang, workshop organisasi, makan siang dan acara kemudian ditutup oleh Ketua Umum ditengah hutan diiringi oleh lembutnya semilir angin di pegunungan Lembang.

Mei 23, 2009 Ditulis oleh perencanamuda | Artikel, Media massa, Opini, Umum | | No Comments Yet

” KOTA – KOTA INDONESIA RAWAN BENCANA, MEMBANGUN SUDAH SAATNYA PERHATIKAN PERENCANAAN KOTA “

Tanggal : 31 Maret 2009 WIB
Judul : PRESS RELEASE IAP TERKAIT BENCANA SITU GINTUNG
Sumber : Direktur Eksekutif

Bencana jebolnya tanggul Situ Gintung, Cirendeu, Kota Tangerang Selatan dengan korban yang sangat banyak mencerminkan sebuah fenomena perkembangan pembangunan kota yang tidak terkontrol (over development), lemahnya mekanisme pemeliharaan fasilitas publik serta pelanggaran terhadap proses dan produk rencana tata ruang.

Menyikapi perkembangan megapolitan kota-kota di Indonesia dan kerawanan kota akibat bencana alam, kebanyakan pihak masih belum mengerti mengenai berbagai resiko yang dihadapi setiap kota di Indonesia. Dalam kondisi ekstrim, keselamatan jiwa, hak milik dan property, infrastruktur, layanan umum, kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat semua terancam resiko dampak bencana. Ancaman ini diperparah dengan kondisi yang sudah buruk dalam hal jumlah penduduk yang terlalu besar, layanan umum yang buruk, ketersediaan dana terbatas dan ketidakmampuan tata kelola (governance).

”Pemerintah kota dan para perencana kota harus segera mempertimbangkan proses dan tata kelola kota yang terencana, dan bukan atas ”pesanan” (by order). Hal ini akan menjadi agenda penting dalam proses rencana maupun dalam proses politik penyusunan perda tentang rencana tata ruang serta proses sosialisasi kepada masyarakat ” Ungkap Ir. Bernardus Djonoputro, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP).

Alih fungsi lahan tanpa sesuai dengan peruntukan di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sering terjadi karena benturan dengan kepentingan ekonomi maupun pemodal. Kejadian ini sebenarnya sudah sering terjadi, namun pembelajaran Pemerintah Pusat maupun Daerah, para pengambil kebijakan maupun elemen masyarakat untuk mengantisipasi hal ini terlihat kurang atau lamban.

Dengan maksud untuk mencegah hal yang serupa terjadi lagi, maka Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) menyatakan :
1.Masyarakat dan pemerintah setempat untuk mulai memperhatikan urgensi dari eksistensi suatu Produk Tata Ruang dan bukan hanya sebagai produk formalitas saja.

2.Keberanian dan ketegasan untuk menguatkan Law Enforcement yang tegas bagi setiap pelanggaran implementasi rencana guna lahan maupun produk-produk rencana tata ruang.

3.Perlu adanya proses evaluasi terhadap Produk Rencana Tata Ruang dan implementasi Rencana Tata Ruang di seluruh kawasan rawan bencana di perkotaan. Rencana dan peraturan zonasi (Zoning Regulation) untuk setiap kawasan situ sebagai instrumen perencanaan dan pengendalian tata ruang kawasan situ.

4.Perlu adanya Law Enforcement yang tegas bagi setiap pelanggaran terhadap rencana tata ruang sesuai dengan aturan dan sanksi yang telah ditetapkan dalam UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Perencana sebagai garda terdepan proses perencanaan kota, harus segera mengadaptasi dan memasukan faktor ini sebagai masukan rencana infrastruktur, proses tata kelola dan tentunya kalkulasi cost-benefit dari setiap scenario pembangunan. Standar-standar dan riset baru harus diarahkan kepada peningkatan kapabilitas perencana dalam mengantisipasi hal ini.

“Perencanaan bagi perubahan untuk mengikuti pertumbuhan ekonomi maupun dampak perubahan iklim global adalah tugas bersama pemerintah kota, perencana dan masyarakat, dan perlu mempertimbangkan perhitungan respons terhadap kemungkinan bencana. IAP sebagai asosiasi perencana telah memasukan isu perubahan iklim dan mengembangkan criteria kota – kota yang nyaman untuk dihuni berdasarkan persepsi warga kotanya (Most Liveable City Index) sebagai agenda penting dalam program 3 tahun mendatang” ungkap Bernardus.

Semoga bencana Gintung menjadi yang terakhir.

Ketua Umum
Ir. Iman Soedradjat, MPM

Sekretaris Jenderal
Ir. Bernardus Djonoputro

Mei 23, 2009 Ditulis oleh perencanamuda | Artikel, Media massa, Opini | | No Comments Yet

BARU 30% KABUPATEN/KOTA YANG SELESAIKAN RTRW

sumber : www.pu.go.id

Saat ini baru 30% Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang sedang dalam tahap penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah-nya (Raperda RTRW). Padahal dalam UU Penataan Ruang No.26 Tahun 2007 disyaratkan pada tahun 2010 seluruh Kabupaten/kota memiliki RTRW yang di-Perda-kan. ”Tahun 2009 akan menjadi tahun kritis bagi Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan penyusunan RTRW-nya. Tahun 2010 harus sudah bisa di-perda-kan.” jelas Direktur Jenderal Penataan Ruang Imam Ernawi dalam jumpa pers menyambut Hari Tata Ruang/World Town Planning Day (WTPD) yang diperingati pada tanggal 8 November di Jakarta (6/11).

Mengenai kendala yang dihadapi dalam penyusunan RTRW, menurut Direktur Penataan Ruang Nasional Iman Soedrajat, beberapa memang merupakan Kota/Kabupaten hasil pemekaran, selain itu sumber daya manusia dan pendanaan juga menjadi kendala daerah sehingga penyusunan RTRW memakan waktu lama. ”Selain itu juga ada proses RTRW harus mendapatkan persetujuan Menteri yang membawahi penataan ruang terkadang dipersepsikan daerah substansinya harus betul-betul sempurna. Padahal Pusat hanya akan melihat apa saja kepentingan pusat yang ada disana seperti jalan nasional, pelabuhan nasional/internasional, apakah sudah dicantumkan disana. Jadi hanya kontrol kepentingan nasional harus terakomodasi dalam RTRW Kabupaten/Kota” jelasnya.

Beberapa poin penting yang harus diatur dalam RTRW adalah rencana struktur dan pola, rencana infrastruktur yang akan dibangun, rencana indikasi program utama yakni program apa saja untuk mewujudkan rencana ruang tersebut kemudian pengendaliannya supaya perijinannya tidak ada pelanggaran. Itulah isi RTRW yang harus di-perda-kan. Apabila sudah disahkan maka harus dipatuhi oleh semuanya. Ijin yang dikeluarkan harus sesuai dengan RTRW yang ada, bila tidak sesuai maka akan terkena sanksi.

Sementara itu pengamat perkotaan dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Yayat Supriyatna mengatakan peringatan Hari Tata Ruang diharapkan menjadi momentum perbaikan bagi perencanaan tata ruang dan praktik profesi penataan ruang Indonesia. Apresiasi terhadap bidang penataan ruang dalam beberapa tahun terakhir ini cukup menggembirakan. Hal ini seiring dengan adanya keinginan untuk menciptakan ruang kehidupan yang lebih berkualitas, aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Namun apresiasi tersebut perlu terus didorong sehingga menyentuh kepada aspek perubahan sikap mental pemerintah dan masyarakat secara menyeluruh. (gt)

Pusat Komunikasi Publik

061108

November 9, 2008 Ditulis oleh perencanamuda | Artikel, Media massa | | No Comments Yet

Perpres Jabodetabekpunjur tidak adil’

JAKARTA: Pengembang menilai kebijakan disinsentif untuk hunian yang existing dan antipengembangan kota mandiri di kawasan Jabodetabekpunjur tidak adil karena justru menabrak aturan hukum yang sebelumnya telah mengeluarkan izinnya.

Ketua Umum DPP Perusahaan Realestat Indonesia (REI) F. Teguh Satria� mengatakan setidaknya ada dua hal yang perlu dikritisi terhadap Peraturan Presiden No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur terkait dengan sudut pandang kepentingan masyarakat pengembang perumahan.

Dua hal itu, yaitu kebijakan soal kota mandiri dan disinsentif bagi hunian existing yang dinilai menabrak aturan hukum yang ada sebelumnya terkait dengan industri perumahan.

Menurut dia, adanya pasal yang menilai pengembangan realestat dalam bentuk kota mandiri merusak lingkungan jelas tidak benar.

Hal itu justru memudahkan pemerintah dan semua pemangku kepentingan melakukan kontrol lingkungan dengan menggalakkan pengembangan kawasan skala besar daripada proyek skala kecil.

Dia menilai UU No. 4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman serta PP No. 80 soal� Kawasan Siap Bangun (kasiba) perlu diperhatikan terkait dengan Perpres tersebut.

“Jelas-jelas dinyatakan kawasan skala besar itu justru didorong dikembangkan karena bisa lebih bagus dari segi lingkungan dan tata ruang,” ujarnya, kemarin.

Fuad Zakaria, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), sependapat bahwa kebijakan antiproyek kota mandiri justru tidak bagus dalam upaya melakukan penataan ruang wilayah di Jabodetabek.

Menurut dia, harusnya implementasi kebijakan itu di bidang perumahan adalah dengan mendorong proyek hunian skala kecil melakukan konsorsium untuk membentuk kota mandiri agar bisa menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

“Kalau saya melihatnya mestinya kebijakan baru itu mengarah pada penataan kembali permukiman yang sudah ada untuk dirancang kembali menjadi kota mandiri dengan melibatkan proyek pengembangan yang seporadis itu,” ungkapnya.

Tidak alergi

Kedua pimpinan asosiasi pengembang itu sepakat pengembang tidak alergi dengan isu lingkungan, sehingga setiap upaya yang dilakukan untuk keselamatan lingkungan akan didukung.

“Bahkan kami akan meluncurkan proyek REI Go Green untuk menunjukkan komitmen terhadap program keselamatan lingkungan,” kata Teguh.

Sebelumnya, pemerintah daerah dilarang mengeluarkan izin baru untuk proyek kawasan kota mandiri, menyusul terbitnya Peraturan Presiden No. 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur).

Sekretaris Dirjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum Ruchat Deni Djakapermana mengatakan pemerintah sudah membagi daerah Jabodetabekpunjur berdasarkan tiga zona, yaitu konservasi, budi daya, dan zona penyangga.

Pembangunan suatu kota baru atau kawasan mandiri membutuhkan lahan yang cukup luas dan berpotensi menyalahi pembagian zona itu.

“Ini untuk menghindari pembangunan yang menyebar ke segala penjuru atau tidak terkendali,” katanya. (Bisnis, 8 Sept.)

Bangunan yang sudah telanjur berdiri di zona yang bukan peruntukkannya berdasarkan peraturan itu, akan dikenakan disinsentif. Misalnya, bangunan dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan lain. (irsad.sati@bisnis.co.id)

Oleh IRSAD SATI
Bisnis Indonesia

September 15, 2008 Ditulis oleh perencanamuda | Media massa | , , , , | No Comments Yet

Bangunan Abad Ke-19 dan 20 Nyaris Roboh (artikel Kompas)

KOMPAS/WISNU WIDIANTORO / Kompas Images
Seorang anak melintas di depan gedung bekas Kantor Jakarta Lloyd di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (23/6). Banyak bangunan tua yang merupakan aset wisata Jakarta kondisinya memprihatinkan dan rawan roboh.

Selasa, 24 Juni 2008 | 03:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS – Sebanyak dua puluh bangunan di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat, saat ini nyaris roboh akibat dimakan usia. Bangunan itu peninggalan abad ke-19 dan 20, semuanya bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemilik bangunan tua diminta segera melakukan perbaikan dan revitalisasi bangunan dengan biaya sendiri karena Pemprov DKI Jakarta tidak menganggarkan dana APBD untuk itu.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Permuseuman DKI Jakarta Pinondang Simanjuntak mengungkapkan hal ini kepada pers di Balaikota, Senin (23/6).

Dari 284 bangunan di kawasan wisata Kota Tua, hanya 10 bangunan aset Pemprov DKI. ”Mereka diminta segera merevitalisasi bangunan-bangunan yang sudah hampir roboh itu,” kata P Simanjuntak.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kota Tua Candrian Attahiyat kepada Kompas mengungkapkan, bangunan di Kota Tua yang hampir roboh itu berlokasi di sekitar Taman Fatahillah, Kali Besar, dan Pasar Ikan.

”Atap bangunan sudah tak ada, sedangkan daya dukung tanah tak kuat karena lahannya labil dan tak sanggup menopang bangunan,” katanya. Kerusakan bangunan abad ke-19 dan 20 itu terutama terjadi saat musim hujan.

Sebagian besar bangunan itu milik badan usaha milik negara dan pihak swasta. ”Salah satu bangunan milik Pemprov DKI Jakarta berada di satu kompleks seluas 1,2 hektar, terdiri dari empat bangunan di Jalan Nelayan,” jelasnya.

Menurut Candrian, tidak ada mekanisme anggaran dari APBD untuk pemugaran bangunan bukan milik Pemprov DKI. Termasuk bangunan milik BUMN, antara lain milik bank, Perusahaan Perdagangan Indonesia, Jasa Raharja, dan Jasindo.

Ketua UPT Kota Tua yang baru dilantik pekan lalu itu menambahkan, pihaknya berharap peraturan gubernur tentang masterplan Kota Tua dipercepat pengesahannya agar pemanfaatan dan pengembangan Kota Tua lebih cepat diatur. Pemprov DKI Jakarta berencana mengembangkan Kota Tua sebagai destinasi wisata sejarah yang atraktif.

Ruang publik

Menurut arkeolog lulusan Universitas Indonesia itu, bangunan di kawasan wisata Kota Tua yang berlantai dua tetap diizinkan menjadi kantor tetap di lantai dua, sedangkan di lantai satu diwajibkan sebagai fungsi publik, misalnya menjadi restoran, kafe, toko suvenir dan sejenisnya.

Kepala Subdinas Promosi, Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Nyoman Wedana S menambahkan, jika Kota Tua dikembangkan secara maksimal dan profesional, kawasan wisata ini akan menjadi salah satu sumber pendapatan DKI Jakarta.

”Saat ini sudah ada berbagai komunitas pencinta kota tua. Pemprov DKI akan bekerja sama dengan stakeholder dan komunitas-komunitas itu untuk menghidupkan Kota Tua sebagai kawasan wisata sejarah,” kata Nyoman.

Dia membandingkan dengan kota tua di dunia yang selalu ramai dikunjungi wisatawan mancanegara dan menjadi salah destinasi utama. Wisatawan yang datang ke sebuah kota, umumnya ingin tahu perjalanan sejarah kota. (KSP)

Dimuat di Kompas pada tanggal 22 Juni 2008

Juni 24, 2008 Ditulis oleh perencanamuda | Media massa, Umum | | No Comments Yet