Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Imam Ernawi menuturkan, tantangan yang hakiki dalam perencanaan kota khususnya untuk perkotaan Indonesia di masa depan adalah bagaimana agar kota-kota di Indonesia dapat direncanakan dan dirancang untuk kehidupan dan penghidupan semua warga kotanya, sehingga dapat lebih cepat maju dan sejahtera.
Imam Ernawi menyampaikan hal tersebut pada Seminar Nasional Tantangan Perencanaan Perkotaan Masa Depan yang Berkelanjutan pada Selasa (13/10) di Jakarta.
Berbagai kontradiksi yang selama ini mewarnai perkotaan di Indonesia tidak bisa dilepaskan sebagai akibat dari dampak rencana kota dan implementasinya, yang bersifat pemihakan dan belum mewadahi kebutuhan mayoritas warga kotanya. Sebagai contoh, pembangunan kawasan terpadu di pusat kota tidak dilengkapi dengan ruang-ruang bagi sektor informal yang nyata-nyata masih sangat diperlukan, seperti pasar tradisional dan tempat pedagang kaki lima.
Ruang perkotaan untuk alokasi sistem sirkulasi atau aksesibilitas lebih mengutamakan ruang bagi kendaraan bermotor, sementara ruang bagi pedestrian dibuat sempit dan tidak layak, bahkan terkadang dipakai pula oleh pengguna sepeda motor, warung atau kios. Contoh lainnya, adalah jumlah dan luas ruang terbuka hijau (RTH) yang semakin minim di kawasan perkotaan.
“Kalau pak Habibie tadi menyebutkan luas RTH di perkotaan kalau bisa sampai 60 persen, itu adalah hal yang sangat luar biasa bila terjadi dan ajakan ini patut kita dukung bersama. Yang penting, sesuai Undang-undang Penataan Ruang No. 26/2007, capailah luas minimum RTH 30 persen di perkotaan, jangan kurang,” tambah Imam Ernawi.
Untuk mewujudkan kota yang inklusif bagi semua orang, faktor kepemimpinan daerah sangat strategis bahkan dimulai dari tahapan perencanaan pembangunan. Bupati atau walikota harus dapat berperan sebagai manajer yang efektif dalam pengembangan wilayahnya, yang mampu merealisasikan rencana kotanya melalui Rencana Tata Ruang Wilayah-nya (RTRW), menjadikannya sebagai matra spasial dari pembangunan daerahnya, dan agar pembangunan di daerah dapat terencana dengan baik dalam implementasinya serta mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Berkaitan dengan upaya Pemerintah dalam pengembangan perkotaan agar berkelanjutan, Imam menjelaskan, Ditjen Penataan Ruang Departemen PU pada tahun ini sedang memfasilitasi Forum Pengembangan Perkotaan Berkelanjutan (Sustainable Urban Development Forum/SUD Forum) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk ikut aktif merumuskan program dan rencana tindak, baik dari unsur pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat termasuk dari perguruan tinggi dan praktisi di bidang pembangunan perkotaan. Imam menambahkan,
“SUD Forum terbuka bagi siapa saja yang ingin menyumbangkan pemikiran, prakarsa, dan kiprahnya dalam pengembangan perkotaan berkelanjutan di Indonesia. Kami hanya berupaya memfasilitasinya dengan sebaik-baiknya,” (djpr/01).
http://www.pu.go.id/
Oktober 15, 2009
Ditulis oleh
perencanamuda |
Artikel |
|
No Comments Yet
Sumber :www.pu.go.id
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menegaskan, Rencara Tata Ruang (RTR) mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan sumber daya alam, kondisi geologi dan geografis serta kondisi alam suatu kawasan. RTR penting agar ruang di Republik Indonesia menjadi lingkungan yang aman, nyaman untuk ditempati, produktif untuk berbisnis dan berkelanjutan.
Demikian disampaikan Menteri PU Djoko Kirmanto dalam Public Corner di Metro TV, Rabu (26/8).
Tata Ruang adalah wujud atau potret nyata suatu wilayah. Dalam perkembangannya, Rencana Tata Ruang (RTR) diharapkan dapat menjadi landasan pembangunan di berbagai sektor.
“Bicara tata ruang pastinya bicara bagaimana membuat tata ruang yang baik dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan. Dengan memperhatikan kondisi alam dan daya dukung lingkungan,” ucap Djoko Kirmanto.
RTR tersebut diharapkan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui pembuatan dan penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota. Dengan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, saat ini Pemerintah sudah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dengan mengacu pada RTRW Nasional dengan skala 1 : 1.000.000.
RTRW adalah suatu pertimbangan kuat untuk membuat RTR dengan memperhatikan kondisi alam. Dicontohkannya, untuk membuat RTRW DKI Jakarta harus dilihat kondisi alam apakah merupakan daerah bencana. Kemudian daya dukung alam seperti kondisi geografis dan geologi. Jika tidak diperhatikan, akan kesulitan dalam membangun inftastruktur di Jakarta.
Terkait dengan masih banyaknya pelanggaran tata ruang di hampir seluruh daerah di Indonesia, Djoko mengatakan masih kurangnya ketegasan dan kesadaran Pemda dalam pemberian ijin pemanfaatan lahan dan pembangunan.
“Pembangunan mall dan industri di daerah kawasan lindung dan permukiman masih terjadi. Pemda masih kurang tegas dalam hal pemberian ijin pembangunan. Padahal ijin bangun itu merupakan kunci terciptanya tata ruang yang baik,” sebut Menteri PU.
Lebih lanjut Djoko Kirmanto mengatakan, Pemerintah Pusat tidak perlu mengatur Pemda untuk menumbuhkan kesadaran dalam hal perijinan. Selain itu, Pemda tidak perlu diawasi Pemerintah di atasnya. Jika pemda ingin membuat masyarakat sejahtera, harus berusaha semaksimal mungkin dengan meyusun RTRW yang baik dan menerapkannya.
Pembangunan proyek besar walaupun RTR sudah dibuat tetap harus diawali dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal itu untuk lebih meyakinkan bahwa tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan sekitar yang dapat berakibat buruk bagi lingkungan dan generasi selanjutnya.
Sanksi baik administrasi, perdata maupun pidana berlaku bagi pemberi ijin membangun dan yang membangun. Sanksi pidana mencapai hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar jika suatu pembangunan menyebabkan korban jiwa. (ind)
Pusat Komunikasi Publik
270809
Agustus 29, 2009
Ditulis oleh
perencanamuda |
Artikel, Media massa |
|
1 Komentar
 |
Ada banyak kiat dan strategi untuk menjadi pembelajar sukses dalam bidang Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK). Antara lain meliputi pemahaman kemampuan ke-ilmuan PWK dan Tata Ruang, pemahaman kekurangan diri sebagai pelajar, praktisi, dan peneliti dengan memanfaatkan peluang-peluang yang ada, aplikasi ilmu PWK, dan mengetahui tantangan serta kondisi bidang PWK dan Tata Ruang. Demikian disampaikan Sesditjen Penataan Ruang Ruchyat Deni pada Kuliah Perdana Program Studi PWK Universitas Gajah Mada, di Yogyakarta (24/8).
Lebih lanjut Deni mengungkapkan, keempat strategi tersebut dapat diaplikasikan dengan banyak cara. Pengaplikasian strategi pertama dapat dilakukan dengan mengkalkulasikan kemampuan diri dalam keilmuan PWK dan Tata Ruang baik formal maupun non formal, mengoptimalkan dan mengaktualisasikan kemampuan serta memahami dan mengembangkan kelebihan diri yang dapat mendukung penerapan ilmu PWK.
Untuk strategi kedua, dilakukan dengan mengkalkulasikan apa kekurangan dan kemampuan diri dalam penguasaan ilmu PWK, pro-aktif dalam mencari input lain dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, milis dan lainnya, ujar Deni.
Deni menambahkan, pengaplikasian strategi ketiga dapat dilakukan melalui komunikasi dengan stakeholders untuk mengikuti perkembangan informasi terkait, aktif mengikuti kegiatan pelatihan, penelitian, seminar dan diskusi, serta survey yang berkenaan dengan bidang PWK dan Tata Ruang. Termasuk ikut kesempatan sekolah lanjutan, dan aktif menciptakan peluang untuk menerapkan ilmu PWK.
Menumbuhkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar, update mengenai kondisi dan perkembangan bidang PWK, dan memilih bidang yang dikuasai dalam format PWK dan tata ruang merupakan bentuk pengaplikasian strategi yang keempat, imbuh Deni.
Deni mengatakan, kebutuhan tenaga Perencanaan Wilayah dan Kota (planner-red) di Indonesia hingga tahun 2014 akan selalu meningkat. Diperkirakan 2.400 planner dibutuhkan untuk sektor Pemerintah, Pemerintah Daerah dan swasta. Data yang ada, supply yang dihasilkan oleh 33 Perguruan Tinggi negeri dan swasta yang memiliki program studi PWK hanya 2700 planner di tahun 2003 dan jumlah anggota Ikatan Ahli Perencana sampai dengan tahun 2007 sekitar 3000-4000 orang.
“Khusus di Ditjen Penataan Ruang, saat ini hanya ada sekitar 50 planner diharapkan bisa bertambah menjadi 200-250 orang pada tahun 2014,” tegas Deni.
Deni juga menyampaikan beberapa konsep pengembangan wilayah, diantaranya konsep ruang terbuka hijau wilayah perkotaan, konsep pemanfaatan ruang di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan peran-peran strategis dari Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Kegiatan ini diikuti oleh 88 mahasiswa baru Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota pada Fakultas Arsitektur dan Perencanaan Universitas Gajah Mada Angkatan 2009. (obt/ibm)
Sumber : www.penataanruang.net
|
Agustus 26, 2009
Ditulis oleh
perencanamuda |
Artikel, Career |
|
1 Komentar
Penyelenggaraan penataan ruang dan kearifan lokal memiliki keterkaitan yang erat. Di tingkat daerah, kearifan lokal merupakan kunci penguatan penyelenggaraan penataan ruang. Undang-Undang Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 telah memberi kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan peningkatan diri sesuai dengan potensi sumber daya, karakteristik, dan budaya (kearifan lokal-red) daerah masing-masing. Direktur Penataan Ruang Wilayah II Departemen PU Sri Apriatini Soekardi menyampaikan hal tersebut dalam Konsultasi dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah, di Bandung (18/8).
Saat ini isu penataan ruang yang berkembang seputar sosial ekonomi, lingkungan, kewilayahan, dan kelembagaan. Sehingga pelaksanaan Bimbingan Teknis ini merupakan kegiatan yang strategis dan sesuai dengan situasi serta permasalahan yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini, ujar Sri.
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja Dinas Permukiman Perumahan Provinsi Jawa Barat ini, hadir sebagai narasumber, diantaranya pakar penataan ruang Setia Hidayat, praktisi dari Kompas Group Syamsudin C Haesy, Kasubdit Lintas Wilayah Ditjen Penataan Ruang Doni Janarto Widiantono, dan budayawan Sunda Yan Asmi.
Materi yang disampaikan meliputi Keterpaduan Pengendalian Pemanfaatan Ruang melalui Kearifan Lokal di Wilayah Kabupaten/Kota; Strategi Kerjasama dan Koordinasi Penataan Ruang Daerah antar Wilayah, Sektor dan Pemangku Kepentingan; Keterpaduan Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten dan Kota; Penanganan Konflik Penataan Ruang dilihat dari Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup di DAS Citarum, dan Penataan Ruang berbasiskan Kawasan Geologi dan Mitigasi Bencana di Kawasan Perbatasan Kabupaten dan Kota.
Dalam paparannya, Setia Hidayat menjelaskan kearifan lokal perlu digali kembali dan dipegang teguh sebagai aturan dalam memelihara alam. Hal ini dapat dilihat pada Suku Baduy di Banten, yang memakai ukuran carrying capacity dalam menetapkan kepadatan penduduk di kampungnya, yaitu tidak melebihi 40 kepala keluarga di Baduy Dalam. Selain itu di Kampung Naga telah diberlakukan aturan setempat atau local regulation mengenai pengelolaan sungai dan hutan yang harus ditaati oleh warganya.
Syamsudin Haesy menambahkan, penyelenggaraan penataan ruang seringkali dihambat oleh masalah koordinasi. Kendala koordinasi disebabkan oleh dominasi kepentingan yang mengabaikan tujuan dan menghancurkan equitas dan ekualitas, kerangka visi dan misi penataan ruang yang terkesan mengawang-awang sehingga kurang realistis. Ditambah lagi dengan adanya perbedaan komunikasi akibat minimnya informasi, dan salah persepsi mengenai otonomi daerah sehingga menimbulkan egoisme kedaerahan.
Jalan di tempat.
Di kesempatan tersebut Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar juga mengungkapkan, penyelenggaraan penataan ruang saat ini masih berjalan di tempat. Pemahaman secara utuh harus disampaikan kepada setiap stakeholder mengenai penyelenggaraan penataan ruang. Melalui kegiatan konsultasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan penataan ruang daerah ini, diharapkan dapat disampaikan gambaran yang lengkap baik dari aspek teknis maupun filisofis yang mendasari nilai-nilai perencanaan. “Sehingga diketahui bagaimana implementasi yang lebih operasional dan sesuai dengan kaidah perencanaan yang seharusnya,” tandas Yanuar. (Ww/ibm)
Sumber : www.penataanruang.net
Agustus 22, 2009
Ditulis oleh
perencanamuda |
Artikel |
|
1 Komentar
Diambil dari www.pu.go.id
Proses persetujuan substansi muatan materi teknis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Provinsi Sumatera Barat telah mencapai tahap finalisasi, yaitu tahap penyelesaian masalah batas kawasan hutan dengan Departemen Kehutanan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Penataan Ruang Wilayah I, Bahal Edison Naiborhu, saat membuka Rapat Terbatas Finalisasi Ranperda Provinsi tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat di Jakarta (21/7).
Edison menambahkan, muatan materi tersebut merupakan penyesuaian kembali Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat yang telah disusun sejak tahun 2005, sesuai amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penelaahan muatan materi teknis Ranperda tersebut bertujuan untuk mensinergikan pemanfaatan ruang wilayah provinsi dengan kebijakan nasional bidang penataan ruang yang bersifat sektoral, seperti ketentuan peraturan perundangan bidang Kehutanan, imbuhnya.
Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Basuki Karyaatmadja mengungkapkan, Provinsi Sumatera Barat saat ini telah mengajukan permohonan penyelesaian masalah kawasan hutan, terkait adanya holding zone yang saat ini dimanfaatkan untuk fungsi budidaya. Sementara, dalam SK Menhutbun No. 422/Kpts-II/1999 pemanfaatannya ditetapkan sebagai fungsi lindung.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Departemen Kehutanan sesuai dengan permohonan Gubernur Sumatera Barat telah membentuk Tim Terpadu untuk mengkaji khusus batas kawasan hutan. “Tidak ada kesulitan dalam peninjauan kembali batas kawasan hutan, hanya saja prosesnya memang membutuhkan waktu,” tandas Basuki.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus DPRD Provinsi Sumatera Barat, Djonimar Boer mengharapkan adanya solusi agar penyelesaian masalah kehutanan tidak menghambat pengesahan Ranperda. “Kami berharap pengesahan Ranperda dapat terwujud dalam kurun waktu kurang dari satu bulan ke depan,” tegas Djonimar.
Pembahasan di Padang tersebut menghasilkan alternatif solusi berupa penambahan pasal pada Ketentuan Peralihan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat. Pasal tersebut secara garis besar menyatakan bahwa pelaksanaan perubahan kawasan hutan diatur dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Sehingga proses pengesahan Ranperda dapat tetap berjalan namun tidak melanggar kebijakan nasional.
Menanggapi hal ini, Basuki menyatakan dukungannya terhadap solusi tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan saran formulasi mengenai pasal tersebut. “Perubahan kawasan hutan adalah kewenangan Menteri Kehutanan (Menhut). Kami akan mengeluarkan konsep penyelesaian dan akan menjadi lampiran balasan surat Menhut terhadap Surat Gubernur Sumbar. Sedangkan persetujuan tetap dikeluarkan oleh Menhut,” tambah Basuki.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemerintah Pusat maupun Provinsi optimis Ranperda RTRW Sumatera Barat akan segera disahkan dalam waktu dekat serta dapat menjadi best practise untuk provinsi lainnya. “Terutama, mengenai terobosan-terobosan yang diambil dalam rangka percepatan pengesahan Perda tentang RTRW,” tambah Edison. (dw/sha/ibm).
Juli 25, 2009
Ditulis oleh
perencanamuda |
Artikel |
|
No Comments Yet
Penataan Ruang dan sistem transportasi memiliki integritas (keterkaitan-red) yang erat dalam pembentukan ruang. Upaya penyediaan sarana transportasi untuk perkembangan wilayah semestinya mengacu pada Rencana Tata Ruang. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Bambang Soesantono dalam Dialog Tata Ruang Bersama Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum di Radio Trijaya FM, Rabu (1/6). Bambang menambahkan, seiring perkembangan sebuah wilayah baik secara ekonomi maupun demografis, maka aktivitas transportasi juga semakin meningkat. Jika hal tersebut tidak diantisipasi maka akan timbul permasalahan di bidang transportasi, khususnya kemacetan yang saat ini sering terjadi di kota-kota besar Indonesia. Persoalan kemacetan merupakan masalah krusial transportasi yang sangat terkait dengan penataan ruang. Pertumbuhan wilayah yang menyimpang dari rencana tata ruang atau beralih fungsinya suatu kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Dari fungsi permukiman menjadi kawasan komersial akan menimbulkan dampak, salah satunya kemacetan. Agar lalu lintas di kawasan komersial tersebut dapat berjalan lancar, selain adanya jalan yang lebih luas dan penyediaan lahan untuk parkir, perlu tersedianya Mass Rapid Transit (Sistem Angkutan Massal-red), imbuh Bambang. ”Memang faktor penyebab kemacetan tidak semata masalah tata ruang, ada faktor lainnya seperti sarana prasarana, sistem transportasi, dan perilaku pengguna jalan,” tambahnya. Dosen Transportasi Universitas Trisakti Fransiskus Trisbiantara mengatakan penyelenggaraan MRT di kota-kota besar wajib untuk dilaksanakan. Ditargetkan penyelesaian kegiatan tersebut akan terlaksana pada tahun 2016. Kendala yang umumnya dihadapi dalam penyelenggaraan MRT adalah tidak adanya budaya planning, biaya yang mahal, dan perlu konsistensi antar pemangku kepentingan terkait. Selain itu, upaya public hearing (paparan kepada masyarakat-red) tentang Undang-undang Penataan Ruang harus terus dilakukan, agar masukan masyarakat terhadap perbaikan sarana transportasi dapat terfasilitasi. ”Bentuk masukan masyarakat tersebut akan dituangkan dalam Rencana Tata Ruang yang berperan sebagai fasilitator dan komandan pembangunan terpadu seluruh sektor, tegas Trisbiantara. Ada empat alternatif pilihan dalam pemecahan masalahan transportasi. Yakni, penyediaan angkutan umum yang murah dan nyaman, desentralisasi strategi, peralihan dari angkutan pribadi menuju angkutan massal, dan pembatasan lalu lintas. Khusus untuk desentralisasi strategi, pemecahan konsentrasi kegiatan dari pusat kota ke wilayah pinggiran merupakan upaya pemerataan. ”Sehingga kemacetan yang sering terjadi di pusat kota akibat penggunaan waktu, jalur, dan banyaknya pemakaian kendaraan pribadi dalam waktu yang sama dapat diminimalisir,” ungkap Tris. Menurut Trisbiantara, sebagai upaya untuk mewujudkan kota yang nyaman dan aman ke depan, dapat dilaksanakan development impact fee (keterkaitan antara tata ruang dengan transportasi), dimana pelaku yang ingin membangun kegiatan komersial dapat dikenakan retribusi lebih besar. ”Dalam pelaksanaannya hampir sama dengan pemberian mekanisme insentif-disinsentif seperti yang tertuang dalam UUPR,” tandas Tris. (hms taru)
Sumber : www.pu.go.id
Juli 2, 2009
Ditulis oleh
perencanamuda |
Artikel, Umum |
|
No Comments Yet
Pengimplementasian penataan ruang harus sesuai dengan arah spasial masing-masing dan infrastruktur sebagai penjurunya, selain alokasi ruang. Dengan demikian sejauhmana pengintegrasian kebutuhan infrastruktur di berbagai arah yang berbasis tata ruang merupakan salah satu pekerjaan rumah kita. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen PU, Imam Santoso Ernawi dalam Workshop Konsep Ideal Pengembangan Kapasitas untuk Pelembagaan Penataan Ruang di Jakarta (29/6).
“Sebetulnya dalam mengikuti rencana tata ruang tersebut, infrastruktur PU yang paling sesuai adalah infrasruktur jalan. Walaupun belum sepenuhnya sesuai. Setelah jalan, diikuti oleh infrastruktur Sumber Daya Air dan infrastruktur Cipta Karya” jelas Imam.
Lebih lanjut dikatakan Imam, sebagai salah satu tahapan dari kegiatan pengembangan kapasitas penataan ruang, workshop yang diadakan selama 2 hari ini bertujuan untuk merumuskan suatu konsep ideal pengembangan kapasitas untuk kelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang demi mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Mengingat secara kongkrit pelembagaan penataan ruang harus bisa diselenggarakan oleh semua pihak dengan kegiatan turbinlakwas (pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan). Pelaksanaan ini harus lengkap mulai dari pengaturan sampai pengawasan. ”Banyak orang berbicara mengenai penataan ruang tapi hanya sampai tahap perencanaan saja.” kritik Imam.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Penataan Ruang, Ruchyat Deni Djaka Permana mengungkapkan, workshop ini mengangkat salah satu isu yang cukup penting untuk dibenahi. Isu tersebut yaitu lemahnya kapasitas dalam penyelenggaraan penataan ruang yang diakibatkan oleh belum melembaganya penyelenggaraan penataan ruang.
”Peningkatan kapasitas penataan ruang bukan hanya sebatas gagasan sesaat. Namun harus berkesinambungan sehingga perlu dilembagakan agar terus dapat disampaikan dan diestafetkan pada seluruh generasi selanjutnya” tegas Deni
Workshop ini diikuti oleh anggota Tim Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), instansi pemerintah pusat terkait pengembangan kapasitas, internal Departemen PU, akademisi, lembaga masyarakat pemerhati penataan ruang, dan Kepala Dinas PU dan Kepala Dinas yang terkait penataan ruang dari propinsi Sumatera Utara, Jawa Tengah, Bali, Gorontalo, dan Papua Barat (ida)
Pusat Komunikasi Publik
Juni 30, 2009
Ditulis oleh
perencanamuda |
Artikel |
|
No Comments Yet
Sumber : admintaru_190509
Banyaknya kendala yang terjadi di lapangan menjadi salah satu penghambat tersendatnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sekaligus mem-Perda-kannya. Kendala urusan anggaran menjadi salah satu faktor disamping terbatasnya SDM yang menangani penataan ruang dan tidak efektifnya fungsi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Selain itu juga karena kurang responsifnya Pemerintah Pusat dalam mendorong percepatan revisi RTRW dan rendahnya respon masyarakat dalam penataan ruang. Direktur Penataan Ruang Wilayah III Wahyono Bintarto menyampaikan hal tersebut dalam talkshow Dialog Interaktif Penataan Ruang Departemen PU di Radio Trijaya FM, Selasa (19/05).
Sesuai dengan amanat Undang-undang Penataan Ruang (UUPR), semua propinsi yang ada di Indonesia harus menyelesaikan revisinya pada tahun 2009 dan untuk kabupaten/kota pada tahun 2010. Saat ini, dari 33 Propinsi baru sepertiga saja yang sudah menyelesaikan amanah UUPR. Untuk kabupaten, dari 399 jumlah keseluruhan hanya 280 yang melaksanakan revisi atau sekitar 66 persen dan skala kota hanya 78 persen. Harus diakui, semestinya pada saat ini sudah separuh Pemerintah Daerah (Pemda) telah merampungkan revisi RTRW-nya. Dikhawatirkan jika di tahun 2009 ini belum selesai juga, maka kota-kota dan kabupaten-kabupaten itu tidak bisa mengesahkan Perda tentang RTRW pada tahun 2010 mendatang, ujar Bintarto.
Lebih lanjut Bintarto mengungkapkan, terhambatnya penyelesaian revisi RTRW kabupaten dan kota disebabkan pula oleh lambatnya propinsi menyelesaikan RTRW-nya. Hal ini dikarenakan secara substansi RTRW kabupaten dan kota harus ada sinkronisasi dengan kebijakan yang ada di atasnya. Selain itu bila nanti ditemukan Pemda belum dapat menyelesaikan revisinya di tahun 2010, meski tidak ada sanksi tertulis namun yang bersangkutan tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan secepatnya.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Prasarana Wilayah Bappeda Propinsi Banten Indro Sarwono menjelaskan, saat ini penyusunan revisi RTRW di propinsi Banten dalam proses persiapan pembahasan di Dewan pada bulan Juli. Beberapa kendala yang dihadapi diantaranya penetapan kota Serang sebagai ibukota propinsi Banten dan terjadinya pemekaran kota Tangerang Selatan yang terpisah dari kota Tangerang. Kondisi ini mengakibatkan perlunya penyusunan RTRW tersendiri bagi kedua kota tersebut dan nantinya diakomodasi dalam RTRW Propinsi.
Saat ini, Ditjen Penataan Ruang terus melakukan upaya untuk mendorong agar Pemda dapat mempercepat penyelesaian revisi RTRW-nya di tahun 2009. Pemda perlu untuk segera menganggarkan percepatan revisi dalam APBN perubahan dan pengefektifan rapat-rapat informal (bilateral). Selain itu peningkatan peran serta Pemerintah Pusat melalui bimbingan teknis dan bantuan teknis diperlukan untuk mempercepat penyelesaian revisi RTRW ini, tegas Bintarto. (nik/sar)
Sumber : www.penataanruang.net
Mei 23, 2009
Ditulis oleh
perencanamuda |
Artikel |
|
No Comments Yet
| Tanggal |
: |
16 Mei 2009 WIB |
| Judul |
: |
RAKORNAS IAP 2009 |
| Sumber |
: |
Direktur Eksekutif |
Pada tanggal 15 – 16 Mei 2009, IAP telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang dihadiri oleh Pengurus Nasional IAP dan 16 Pengurus Daerah IAP dari seluruh Indonesia.
Sesuai dengan namanya Rakornas ini dimaksudkan sebagai ajang koordinasi antara pengurus nasional IAP dan segenap PD IAP dalam rangka meningkatkan soliditas dan kinerja organisasi secara keseluruhan.
Rangkaian acara rakornas dimulai dengan penyelenggaraan Executive Forum : Evaluasi 2 Tahun Implementasi Undang-Undang Penataan Ruang. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan program PN IAP, BSP IAP dan pemaparan serta update kegiatan IAP di masing – masing daerah IAP.
Pada Rakornas ini disepakati beberapa hal yang akan menjadi concern organisasi dan akan menjadi agenda IAP, yaitu :
1. Pengurus Nasional IAP harus memfasilitasi media dan secara proaktif meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Pengurus Daerah IAP
2. IAP perlu untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Percepatan Implementasi UU Penataan Ruang
3. IAP perlu untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kontribusi profesi terhadap public secara luas
4. Pengurus Daerah IAP diharapkan untuk lebih aktif dalam menyelenggarakan kegiatan, pelayanan terhadap anggota serta pengembangan profesi di daerah
5. Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa IAP dengan Agenda Revisi AD-ART IAP yang akan diselenggarakan pada Bulan Juli 2009 di Semarang, Jawa Tengah.
Pengurus Nasional agar mensosialisasikan draft revisi AD-ART ke seluruh daerah
Setalah melalui rangkaian diskusi dan rapat, kegiatan rakornas hari kedua diisi dengan kegiatan Off-Road dengan menggunakan 6 Mobil Land Rover ke daerah Cikole Lembang, workshop organisasi, makan siang dan acara kemudian ditutup oleh Ketua Umum ditengah hutan diiringi oleh lembutnya semilir angin di pegunungan Lembang.
Mei 23, 2009
Ditulis oleh
perencanamuda |
Artikel, Media massa, Opini, Umum |
|
No Comments Yet
| Tanggal |
: |
31 Maret 2009 WIB |
| Judul |
: |
PRESS RELEASE IAP TERKAIT BENCANA SITU GINTUNG |
| Sumber |
: |
Direktur Eksekutif |
Bencana jebolnya tanggul Situ Gintung, Cirendeu, Kota Tangerang Selatan dengan korban yang sangat banyak mencerminkan sebuah fenomena perkembangan pembangunan kota yang tidak terkontrol (over development), lemahnya mekanisme pemeliharaan fasilitas publik serta pelanggaran terhadap proses dan produk rencana tata ruang.
Menyikapi perkembangan megapolitan kota-kota di Indonesia dan kerawanan kota akibat bencana alam, kebanyakan pihak masih belum mengerti mengenai berbagai resiko yang dihadapi setiap kota di Indonesia. Dalam kondisi ekstrim, keselamatan jiwa, hak milik dan property, infrastruktur, layanan umum, kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat semua terancam resiko dampak bencana. Ancaman ini diperparah dengan kondisi yang sudah buruk dalam hal jumlah penduduk yang terlalu besar, layanan umum yang buruk, ketersediaan dana terbatas dan ketidakmampuan tata kelola (governance).
”Pemerintah kota dan para perencana kota harus segera mempertimbangkan proses dan tata kelola kota yang terencana, dan bukan atas ”pesanan” (by order). Hal ini akan menjadi agenda penting dalam proses rencana maupun dalam proses politik penyusunan perda tentang rencana tata ruang serta proses sosialisasi kepada masyarakat ” Ungkap Ir. Bernardus Djonoputro, Sekretaris Jenderal Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP).
Alih fungsi lahan tanpa sesuai dengan peruntukan di Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sering terjadi karena benturan dengan kepentingan ekonomi maupun pemodal. Kejadian ini sebenarnya sudah sering terjadi, namun pembelajaran Pemerintah Pusat maupun Daerah, para pengambil kebijakan maupun elemen masyarakat untuk mengantisipasi hal ini terlihat kurang atau lamban.
Dengan maksud untuk mencegah hal yang serupa terjadi lagi, maka Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) menyatakan :
1.Masyarakat dan pemerintah setempat untuk mulai memperhatikan urgensi dari eksistensi suatu Produk Tata Ruang dan bukan hanya sebagai produk formalitas saja.
2.Keberanian dan ketegasan untuk menguatkan Law Enforcement yang tegas bagi setiap pelanggaran implementasi rencana guna lahan maupun produk-produk rencana tata ruang.
3.Perlu adanya proses evaluasi terhadap Produk Rencana Tata Ruang dan implementasi Rencana Tata Ruang di seluruh kawasan rawan bencana di perkotaan. Rencana dan peraturan zonasi (Zoning Regulation) untuk setiap kawasan situ sebagai instrumen perencanaan dan pengendalian tata ruang kawasan situ.
4.Perlu adanya Law Enforcement yang tegas bagi setiap pelanggaran terhadap rencana tata ruang sesuai dengan aturan dan sanksi yang telah ditetapkan dalam UU No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Perencana sebagai garda terdepan proses perencanaan kota, harus segera mengadaptasi dan memasukan faktor ini sebagai masukan rencana infrastruktur, proses tata kelola dan tentunya kalkulasi cost-benefit dari setiap scenario pembangunan. Standar-standar dan riset baru harus diarahkan kepada peningkatan kapabilitas perencana dalam mengantisipasi hal ini.
“Perencanaan bagi perubahan untuk mengikuti pertumbuhan ekonomi maupun dampak perubahan iklim global adalah tugas bersama pemerintah kota, perencana dan masyarakat, dan perlu mempertimbangkan perhitungan respons terhadap kemungkinan bencana. IAP sebagai asosiasi perencana telah memasukan isu perubahan iklim dan mengembangkan criteria kota – kota yang nyaman untuk dihuni berdasarkan persepsi warga kotanya (Most Liveable City Index) sebagai agenda penting dalam program 3 tahun mendatang” ungkap Bernardus.
Semoga bencana Gintung menjadi yang terakhir.
Ketua Umum
Ir. Iman Soedradjat, MPM
Sekretaris Jenderal
Ir. Bernardus Djonoputro
Mei 23, 2009
Ditulis oleh
perencanamuda |
Artikel, Media massa, Opini |
|
No Comments Yet