Indonesia Young Planners Blog

TARU UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PU


Sumber :www.pu.go.id

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto menegaskan, Rencara Tata Ruang (RTR) mendukung pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan sumber daya alam, kondisi geologi dan geografis serta kondisi alam suatu kawasan. RTR penting agar ruang di Republik Indonesia menjadi lingkungan yang aman, nyaman untuk ditempati, produktif untuk berbisnis dan berkelanjutan.

Demikian disampaikan Menteri PU Djoko Kirmanto dalam Public Corner di Metro TV, Rabu (26/8).

Tata Ruang adalah wujud atau potret nyata suatu wilayah. Dalam perkembangannya, Rencana Tata Ruang (RTR) diharapkan dapat menjadi landasan pembangunan di berbagai sektor.

“Bicara tata ruang pastinya bicara bagaimana membuat tata ruang yang baik dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan. Dengan memperhatikan kondisi alam dan daya dukung lingkungan,” ucap Djoko Kirmanto.

RTR tersebut diharapkan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui pembuatan dan penerapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota. Dengan UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, saat ini Pemerintah sudah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) dengan mengacu pada RTRW Nasional dengan skala 1 : 1.000.000.

RTRW adalah suatu pertimbangan kuat untuk membuat RTR dengan memperhatikan kondisi alam. Dicontohkannya, untuk membuat RTRW DKI Jakarta harus dilihat kondisi alam apakah merupakan daerah bencana. Kemudian daya dukung alam seperti kondisi geografis dan geologi. Jika tidak diperhatikan, akan kesulitan dalam membangun inftastruktur di Jakarta.

Terkait dengan masih banyaknya pelanggaran tata ruang di hampir seluruh daerah di Indonesia, Djoko mengatakan masih kurangnya ketegasan dan kesadaran Pemda dalam pemberian ijin pemanfaatan lahan dan  pembangunan.

“Pembangunan mall dan industri di daerah kawasan lindung dan permukiman masih terjadi. Pemda masih kurang tegas dalam hal pemberian ijin pembangunan. Padahal ijin bangun itu merupakan kunci terciptanya tata ruang yang baik,” sebut Menteri PU.

Lebih lanjut Djoko Kirmanto mengatakan, Pemerintah Pusat tidak perlu mengatur Pemda untuk menumbuhkan kesadaran dalam hal perijinan. Selain itu, Pemda tidak perlu diawasi Pemerintah di atasnya. Jika pemda ingin membuat masyarakat sejahtera, harus berusaha semaksimal mungkin dengan meyusun RTRW yang baik dan menerapkannya.

Pembangunan proyek besar walaupun RTR sudah dibuat tetap harus diawali dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal itu untuk lebih meyakinkan bahwa tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan sekitar yang dapat berakibat buruk bagi lingkungan dan generasi selanjutnya.

Sanksi  baik administrasi, perdata maupun pidana berlaku bagi pemberi ijin membangun dan yang membangun. Sanksi pidana mencapai hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar jika suatu pembangunan menyebabkan korban jiwa. (ind)

Pusat Komunikasi Publik

270809

Agustus 29, 2009 Ditulis oleh perencanamuda | Artikel, Media massa | | 1 Komentar

Empat Strategi Untuk Menjadi Perencana Yang Handal


Ada banyak kiat dan strategi untuk menjadi pembelajar sukses dalam bidang Perencanaan Wilayah dan Kota (PWK). Antara lain meliputi pemahaman kemampuan ke-ilmuan PWK dan Tata Ruang, pemahaman kekurangan diri sebagai pelajar, praktisi, dan peneliti dengan memanfaatkan peluang-peluang yang ada, aplikasi ilmu PWK, dan mengetahui tantangan serta kondisi bidang PWK dan Tata Ruang. Demikian disampaikan Sesditjen Penataan Ruang Ruchyat Deni pada Kuliah Perdana Program Studi PWK Universitas Gajah Mada, di Yogyakarta (24/8).

Lebih lanjut Deni mengungkapkan, keempat strategi tersebut dapat diaplikasikan dengan banyak cara. Pengaplikasian strategi pertama dapat dilakukan dengan mengkalkulasikan kemampuan diri dalam keilmuan PWK dan Tata Ruang baik formal maupun non formal, mengoptimalkan dan mengaktualisasikan kemampuan serta memahami dan mengembangkan kelebihan diri yang dapat mendukung penerapan ilmu PWK.

Untuk strategi kedua, dilakukan dengan mengkalkulasikan apa kekurangan dan kemampuan diri dalam penguasaan ilmu PWK, pro-aktif dalam mencari input lain dari berbagai sumber seperti buku, jurnal, milis dan lainnya, ujar Deni.

Deni menambahkan, pengaplikasian strategi ketiga dapat dilakukan melalui komunikasi dengan stakeholders untuk mengikuti perkembangan informasi terkait, aktif mengikuti kegiatan pelatihan, penelitian, seminar dan diskusi, serta survey yang berkenaan dengan bidang PWK dan Tata Ruang. Termasuk ikut kesempatan sekolah lanjutan, dan aktif menciptakan peluang untuk menerapkan ilmu PWK.

Menumbuhkan kepekaan terhadap lingkungan sekitar, update mengenai kondisi dan perkembangan bidang PWK, dan memilih bidang yang dikuasai dalam format PWK dan tata ruang merupakan bentuk pengaplikasian strategi yang keempat, imbuh Deni.

Deni mengatakan, kebutuhan tenaga Perencanaan Wilayah dan Kota (planner-red) di Indonesia hingga tahun 2014 akan selalu meningkat. Diperkirakan 2.400 planner dibutuhkan untuk sektor Pemerintah, Pemerintah Daerah dan swasta. Data yang ada, supply yang dihasilkan oleh 33 Perguruan Tinggi negeri dan swasta yang memiliki program studi PWK hanya 2700 planner di tahun 2003 dan jumlah anggota Ikatan Ahli Perencana sampai dengan tahun 2007 sekitar 3000-4000 orang.

“Khusus di Ditjen Penataan Ruang, saat ini hanya ada sekitar 50 planner diharapkan bisa bertambah menjadi 200-250 orang pada tahun 2014,” tegas Deni.

Deni juga menyampaikan beberapa konsep pengembangan wilayah, diantaranya konsep ruang terbuka hijau wilayah perkotaan, konsep pemanfaatan ruang di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan peran-peran strategis dari Undang-Undang No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Kegiatan ini diikuti oleh 88 mahasiswa baru Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota pada Fakultas Arsitektur dan Perencanaan Universitas Gajah Mada Angkatan 2009. (obt/ibm)
Sumber : www.penataanruang.net

Agustus 26, 2009 Ditulis oleh perencanamuda | Artikel, Career | | 1 Komentar

Konsisten Menjaga Tata Ruang

Konsisten Menjaga Tata Ruang

06.07.2009

Tempo interaktif - Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel rumah-rumah yang disulap menjadi tempat bisnis patut didukung. Alih fungsi ini jelas melanggar tata ruang Ibu Kota. Hanya, penertiban harus dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.

Sikap tegas aparat pemerintah terlihat ketika menertibkan rumah-rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mereka menyegel rumah yang telah berubah menjadi kafe, tempat kursus, salon, atau bengkel mobil. Bahkan pemilik rumah yang melawan dengan membuka paksa segel diancam dilaporkan ke polisi.

Penertiban juga bakal merambah kawasan lain, seperti Kebayoran Baru, Tebet, Menteng, dan Cempaka Putih. Di daerah itu banyak pula rumah warga yang telah berubah fungsi. Tebet, misalnya, yang lima tahun lalu masih sepi, kini menjadi pusat kuliner dan tempat gaul baru. Di tempat itu bermunculan banyak kafe kecil, distro, salon, serta spa, yang hidup sampai tengah malam.

Masalahnya, penertiban sering dinilai tidak adil karena tidak berlaku di semua wilayah. Untuk Kemang, Jakarta Selatan, contohnya, pemerintah daerah justru berencana mengubah permukiman ini jadi kawasan komersial. Rencana ini akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Tata Ruang Jakarta.

Kemang seolah mendapatkan dispensasi. Padahal proses berubahnya kawasan ini menjadi lokasi bisnis sama seperti yang terjadi di Pondok Indah dan Tebet. Mula-mula hanya satu-dua rumah yang berubah menjadi toko atau kafe. Karena dibiarkan, lama-lama pelanggaran tata ruang merajalela. Beberapa tahun lalu, kawasan Kemang juga sempat ditertibkan dengan menyegel sejumlah rumah yang telah beralih fungsi. Tapi belakangan, penertiban seperti ini tak terdengar lagi.

Publik tentu mempertanyakan, jika Kemang boleh berubah jadi lokasi bisnis, kenapa kawasan lain tidak. Inilah yang perlu dipikirkan pemerintah daerah dan DPRD Jakarta. Peraturan tata ruang bukanlah kitab suci, yang tidak bisa direvisi. Tapi Gubernur DKI Jakarta dan anggota Dewan harus mempunyai alasan yang kuat untuk mengubahnya.

Berkompromi dengan pelanggaran tata ruang sungguh berbahaya karena akan membuat wajah Ibu Kota semakin amburadul. Lihat saja data Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan DKI Jakarta. Menurut instansi ini, sepanjang 2008, muncul 3.402 bangunan yang melanggar tata ruang. Ini berarti setiap hari rata-rata berdiri sembilan bangunan bermasalah.

Pelanggaran harus ditertibkan karena akan mengoyak harmoni tata ruang. Ekologi dan fasilitas pendukung, seperti drainase, tempat parkir, dan jalan raya, bagi daerah permukiman jelas berbeda dengan untuk kawasan bisnis. Tanpa ada perencanaan, perubahan fungsi kawasan akan menimbulkan kekacauan, misalnya lalu lintas jadi macet. Itulah pentingnya menjaga tata ruang di seluruh wilayah Ibu Kota dan bukannya gampang menyerah kepada keadaan.

Agustus 24, 2009 Ditulis oleh perencanamuda | Uncategorized | | No Comments Yet

PENATAAN RUANG, SOLUSI ATASI KONFLIK PEMANFAATAN RUANG

Sumber : www.pu.go.id

Konflik pemanfaatan ruang, khususnya tumpang-tindih penggunaan lahan merupakan masalah yang kerap terjadi. Seperti konflik pertambangan dan kehutanan. Untuk mengatasinya, Penataan Ruang harus mampu mensinergikan berbagai kepentingan dalam ruang yang bersifat terbatas.

Demikian disampaikan Direktur Penataan Ruang Wilayah I, Bahal Edison Naiborhu mewakili Dirjen Penataan Ruang, Imam S. Ernawi dalam Diskusi Panel Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Wilayah Pertambangan, di Jakarta (20/8).

Sektor pertambangan merupakan sektor pembangunan penting di Indonesia. Namun, dari segi lingkungan hidup, pertambangan juga dianggap sebagai kegiatan eksploitasi sumberdaya alam yang “merusak”, karena dapat mengubah bentang alam, merusak vegetasi dan menghasilkan limbah. “Oleh karena itu, Penataan Ruang harus bersifat netral dalam memberi matra spasial pembangunan, untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,“ tegas Edison.

Seminar yang dihadiri oleh anggota lima asosiasi bidang geologi dan pertambangan, yaitu IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia), MGEI (Masyarakat Geologi Ekonomi Indonesia), PERHAPI (Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia), IMA (Indonesia Mining Association), APBI (Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia) ini bertujuan untuk menjaring masukan bagi RPP tentang Wilayah Pertambangan.

Ketua IMA mengatakan, Wilayah Pertambangan (WP) merupakan hal penting bagi kelangsungan industri pertambangan. Namun, konflik muncul ketika WP bersinggungan dengan Undang-Undang Penataan Ruang (UUPR) dan Undang-Undang Kehutanan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara kedua UU tersebut dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dirjen Planologi Kehutanan Sutrisno menjelaskan, berdasarkan fungsi pokoknya, hutan ditetapkan sebagai hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Lebih lanjut dijelaskan, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung, dengan tanpa mengubah fungsi pokok kawasan hutan. Terkait kegiatan pertambangan, penggunaan kawasan hutan harus dilakukan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu serta kelestarian lingkungan. “Penambangan terbuka dilarang dilakukan di hutan lindung,” imbuh Sutrisno.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Geologi Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), R. Sukhyar mengemukakan harapannya agar penataan ruang dapat menjembatani berbagai kepentingan. “Multiple use dalam ruang dapat dilakukan sebagai upaya solusi optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam”, imbuh Sukhyar.

Menurut Sukhyar, Wilayah Pertambangan, Wilayah Usaha Pertambangan dan Wilayah Pencadangan Negara seharusnya boleh berada pada Kawasan Lindung maupun Kawasan Budidaya. Pihaknya juga berharap agar konversi lahan dapat dilakukan pada Kawasan Lindung dengan mempertimbangkan risk and benefit analysis.

Menyorot dari sisi hukum, Kepala Bagian Hukum dan Perundangan-undangan Ditjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Departemen ESDM, Fadli Ibrahim mengatakan, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara banyak bersinggungan dengan UUPR. Pihaknya berharap, kegiatan pertambangan dapat berjalan tanpa melanggar UU Kehutanan dan UUPR.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Heriyadi Rahmat dalam kesempatan yang sama memaparkan kasus-kasus konflik pemanfaatan yang dihadapi NTB dalam implementasi UUPR No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Heriyadi juga mengeluhkan masalah pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih marak terjadi di NTB. Salah satunya karena adanya larangan untuk penambangan golongan A dan golongan B di Pulau Lombok, sebagaimana diamanatkan dalam Perda NTB No. 11 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW. Pihaknya berharap, RTRW dapat mengakomodir semua kepentingan sektoral, termasuk pertambangan dalam bentuk zonasi yang paling optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Edison menegaskan, RTRW merupakan hasil konsensus yang harus dipatuhi oleh semua sektor, agar konflik pemanfaatan ruang tidak terjadi. Zonasi peruntukan lahan diatur dalam RTRW, sementara peraturan sektoral sebaiknya hanya mengatur manajemen dan pengelolaannya, tandas Edison. (sha/ibm)

Agustus 24, 2009 Ditulis oleh perencanamuda | Uncategorized | | 1 Komentar

KEARIFAN LOKAL, KUNCI PENGUATAN PENATAAN RUANG


Penyelenggaraan penataan ruang dan kearifan lokal memiliki keterkaitan yang erat. Di tingkat daerah, kearifan lokal merupakan kunci penguatan penyelenggaraan penataan ruang. Undang-Undang Penataan Ruang No. 26 Tahun 2007 telah memberi kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan peningkatan diri sesuai dengan potensi sumber daya, karakteristik, dan budaya (kearifan lokal-red) daerah masing-masing. Direktur Penataan Ruang Wilayah II Departemen PU Sri Apriatini Soekardi menyampaikan hal tersebut dalam Konsultasi dan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Penataan Ruang Daerah, di Bandung (18/8).

Saat ini isu penataan ruang yang berkembang seputar sosial ekonomi, lingkungan, kewilayahan, dan kelembagaan. Sehingga pelaksanaan Bimbingan Teknis ini merupakan kegiatan yang strategis dan sesuai dengan situasi serta permasalahan yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota saat ini, ujar Sri.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Kerja Dinas Permukiman Perumahan Provinsi Jawa Barat ini, hadir sebagai narasumber, diantaranya pakar penataan ruang Setia Hidayat, praktisi dari Kompas Group Syamsudin C Haesy, Kasubdit Lintas Wilayah Ditjen Penataan Ruang Doni Janarto Widiantono, dan budayawan Sunda Yan Asmi.

Materi yang disampaikan meliputi Keterpaduan Pengendalian Pemanfaatan Ruang melalui Kearifan Lokal di Wilayah Kabupaten/Kota; Strategi Kerjasama dan Koordinasi Penataan Ruang Daerah antar Wilayah, Sektor dan Pemangku Kepentingan; Keterpaduan Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang di Kabupaten dan Kota; Penanganan Konflik Penataan Ruang dilihat dari Aspek Pengelolaan Lingkungan Hidup di DAS Citarum, dan Penataan Ruang berbasiskan Kawasan Geologi dan Mitigasi Bencana di Kawasan Perbatasan Kabupaten dan Kota.

Dalam paparannya, Setia Hidayat menjelaskan kearifan lokal perlu digali kembali dan dipegang teguh sebagai aturan dalam memelihara alam. Hal ini dapat dilihat pada Suku Baduy di Banten, yang memakai ukuran carrying capacity dalam menetapkan kepadatan penduduk di kampungnya, yaitu tidak melebihi 40 kepala keluarga di Baduy Dalam. Selain itu di Kampung Naga telah diberlakukan aturan setempat atau local regulation mengenai pengelolaan sungai dan hutan yang harus ditaati oleh warganya.

Syamsudin Haesy menambahkan, penyelenggaraan penataan ruang seringkali dihambat oleh masalah koordinasi. Kendala koordinasi disebabkan oleh dominasi kepentingan yang mengabaikan tujuan dan menghancurkan equitas dan ekualitas, kerangka visi dan misi penataan ruang yang terkesan mengawang-awang sehingga kurang realistis. Ditambah lagi dengan adanya perbedaan komunikasi akibat minimnya informasi, dan salah persepsi mengenai otonomi daerah sehingga menimbulkan egoisme kedaerahan.

Jalan di tempat.

Di kesempatan tersebut Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat Yerry Yanuar juga mengungkapkan, penyelenggaraan penataan ruang saat ini masih berjalan di tempat. Pemahaman secara utuh harus disampaikan kepada setiap stakeholder mengenai penyelenggaraan penataan ruang. Melalui kegiatan konsultasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan penataan ruang daerah ini, diharapkan dapat disampaikan gambaran yang lengkap baik dari aspek teknis maupun filisofis yang mendasari nilai-nilai perencanaan. “Sehingga diketahui bagaimana implementasi yang lebih operasional dan sesuai dengan kaidah perencanaan yang seharusnya,” tandas Yanuar. (Ww/ibm)

Sumber : www.penataanruang.net

Agustus 22, 2009 Ditulis oleh perencanamuda | Artikel | | 1 Komentar

Vacancy for Junior Planner at Habitat Indonesia National Secretariat

Habitat Indonesia National Secretariat (Setnas Habitat) was established under the joint decree of the State Ministry of Housing and Ministry of Public Works in 2007 to support the government in implementing the Habitat Agenda and activities supporting Indonesia’s role in. It serves as a common house for stakeholders engaged in housing and urban development, and knowledge center for issues concerning housing and human settlements.

Three major activities of the National Secretariat are:
1. Knowledge Management – We are currently preparing a database of good practices in housing and urban development – at city/village level, as well as community level that will be published on our website and shared with housing and urban development stakeholders,
2. Enhancing Networking by connecting with various stakeholders, facilitating stakeholder’s forums to create a common platform and better understanding housing and urban development issues,
3. Identifying strategic issues in housing and urban development and providing inputs to policy-makers

We are looking for Junior Planner with requirements as below:
- Graduated from Regional and City Planning, Architecture, or Geography, from Reputable Universities, with GPA min. 3.0 (scale 4.0)
- Computer Skills (Microsoft Office)
- English Skills (min. 500 of TOEFL)
- Eagerness to work in dynamic environment
- Capability for Multitasking to support the programs

Please submit your Application (could be in English or Bahasa Indonesia) :
a. Certified copy of Bachelor’s Degree Certificate
b. Certified copy of Academic Transcript
c. Curriculum Vitae (with latest photographs inserted)
d. Copy of TOEFL Certificate
e. Copy of NPWP

The Application should be send by email to seknashabitat@gmail.com
Deadline for Application entry is 22nd of August, 2009
For further information, please contact us:
Habitat Indonesia National Secretariat
Jl. Wijaya I No.68
Telp. & Fax. 021-7226530
Jakarta, 12710
Website: www.ciptakarya.pu.go.id/habitat/
Contact Person :
Mr. Fadly Tanjung (fadly.tanjung@gmail.com)
Ms. Rina Rachmandari

Agustus 17, 2009 Ditulis oleh perencanamuda | Career | , , | No Comments Yet

Call for Papers-PERENCANAAN DALAM ERA DEMOKRASI DAN OTONOMI DAERAH

Call for Papers

SEMINAR NASIONAL

PERENCANAAN DALAM ERA DEMOKRASI DAN OTONOMI DAERAH

(Dalam Rangka Peringatan 50 Tahun Pendidikan Planologi di Indonesia)

Latar Belakang

Pasca Orde baru, Indonesia mengalami dekonstruksi dan rekonstruksi sistem bernegara secara mendasar.  Sistem berubah secara ekstrim dari autoritarian-sentralistis ke demokrasi liberal-desentralistis.  Perubahan sistem diperkirakan masih akan terus berlangsung melalui berbagai produk perundangan.  Dapat dikatakan bahwa Indonesia adalah negara dalam proses pembentukan.  Dalam situasi semacam itu, perencanaan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan konteks politik yang terus berubah agar dapat memberikan kontribusi substansial dalam pembangunan.

Adaptasi yang dimaksud mencakup aspek teori, metoda dan praktek perencanaan.  Dalam realita komunikatif sebagai produk demokrasi dan otonomi daerah, perencana dituntut untuk mampu mendudukkan pendekatan perencanaan rasional secara persuasif.  Hal ini tidak selalu mudah dilakukan, terutama untuk perencanaan jangka menengah dan jangka pendek yang beorientasi tindak.  Kesulitan muncul karena kurangnya pemahaman atau bekal perencana dalam menghadapi realita semacam itu.  Selain itu, pragmatisme stakeholders yang tidak selalu sejalan dengan ideal pendekatan rasional seringkali menambah rumitnya situasi.  Kuatnya politik lokal sering menyebabkan perencana untuk bertindak pragmatis, sehingga menyimpang jauh dari prinsip-prinsip akademik-rasional.  Dampak negatif yang kemudian muncul tidak jarang lalu ditudingkan sebagai kesalahan perencanaan.  Sebagian perencana mungkin mengambil jalan aman dengan membatasi peran sebagai teknisi penyedia informasi bagi pengambilan keputusan publik atau perumusan kebijakan.

Dengan latarbelakang tersebut, kalangan akademisi (dosen, peneliti dan mahasiswa), pemerhati, praktisi maupun pihak-pihak lain yang terkait diundang untuk hadir membahas pertanyaan utama sebagai berikut:

  • Bagaimana perencana dan perencanaan menyikapi perubahan konteks politik dikaitkan dengan demokratisasi dan otonomi daerah di Indonesia?  Peran apa yang dapat dibawakan oleh perencana agar mampu terus berkontribusi secara nyata?
  • Penyesuaian apa yang dibutuhkan dari segi teori, metoda dan praktek perencanaan untuk mempertemukan ideal perencanaan rasional dengan realita komunikatif?
  • Pelajaran apa yang dapat diambil dari praktek perencanaan untuk meningkatkan kontribusi perencanaan dalam konteks yang sedang dan terus akan berubah?

Waktu dan Tempat

Seminar akan diselenggarakan pada hari hari Sabtu, 14 November 2009 di Kampus ITB, Jalan Ganesa 10, Bandung jam 9-16 WIB.

Penulisan Abstrak dan Makalah

Seminar memberi kesempatan kepada akademisi, pemerhati, praktisi maupun pihak-pihak lain yang terkait untuk menyampaikan makalah, gagasan maupun bertukar pikiran tentang aspek-aspek teoritis maupun praktis sesuai dengan uraian pada bagian latar belakang.  Makalah yang dipresentasikan akan diterbitkan dalam prosiding seminar.

Penulis makalah diharapkan menyampaikan abstrak (sekitar 300 kata) paling lambat tanggal 28 Agustus 2009.  Penulis abstrak akan dihubungi pada tanggal 11 September 2009. Makalah lengkap diserahkan paling lambat tanggal 16 Oktober 2009.  Abstrak maupun makalah disampaikan melalui:

seminarplano@gmail.com

Biaya Partisipasi

Peserta dikenakan biaya sebesar Rp 100.000,- yang akan dikembalikan dalam bentuk kit seminar, sertifikat dan konsumsi.

Kontak

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui alamat imil di atas atau:

Karina – 081355203933

Melisa -08562022029

Agustus 1, 2009 Ditulis oleh perencanamuda | Umum | | No Comments Yet