Diambil dari www.pu.go.id
Proses persetujuan substansi muatan materi teknis Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Provinsi Sumatera Barat telah mencapai tahap finalisasi, yaitu tahap penyelesaian masalah batas kawasan hutan dengan Departemen Kehutanan. Hal tersebut diungkapkan Direktur Penataan Ruang Wilayah I, Bahal Edison Naiborhu, saat membuka Rapat Terbatas Finalisasi Ranperda Provinsi tentang RTRW Provinsi Sumatera Barat di Jakarta (21/7).
Edison menambahkan, muatan materi tersebut merupakan penyesuaian kembali Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat yang telah disusun sejak tahun 2005, sesuai amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penelaahan muatan materi teknis Ranperda tersebut bertujuan untuk mensinergikan pemanfaatan ruang wilayah provinsi dengan kebijakan nasional bidang penataan ruang yang bersifat sektoral, seperti ketentuan peraturan perundangan bidang Kehutanan, imbuhnya.
Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Basuki Karyaatmadja mengungkapkan, Provinsi Sumatera Barat saat ini telah mengajukan permohonan penyelesaian masalah kawasan hutan, terkait adanya holding zone yang saat ini dimanfaatkan untuk fungsi budidaya. Sementara, dalam SK Menhutbun No. 422/Kpts-II/1999 pemanfaatannya ditetapkan sebagai fungsi lindung.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Departemen Kehutanan sesuai dengan permohonan Gubernur Sumatera Barat telah membentuk Tim Terpadu untuk mengkaji khusus batas kawasan hutan. “Tidak ada kesulitan dalam peninjauan kembali batas kawasan hutan, hanya saja prosesnya memang membutuhkan waktu,” tandas Basuki.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus DPRD Provinsi Sumatera Barat, Djonimar Boer mengharapkan adanya solusi agar penyelesaian masalah kehutanan tidak menghambat pengesahan Ranperda. “Kami berharap pengesahan Ranperda dapat terwujud dalam kurun waktu kurang dari satu bulan ke depan,” tegas Djonimar.
Pembahasan di Padang tersebut menghasilkan alternatif solusi berupa penambahan pasal pada Ketentuan Peralihan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Barat. Pasal tersebut secara garis besar menyatakan bahwa pelaksanaan perubahan kawasan hutan diatur dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Sehingga proses pengesahan Ranperda dapat tetap berjalan namun tidak melanggar kebijakan nasional.
Menanggapi hal ini, Basuki menyatakan dukungannya terhadap solusi tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan saran formulasi mengenai pasal tersebut. “Perubahan kawasan hutan adalah kewenangan Menteri Kehutanan (Menhut). Kami akan mengeluarkan konsep penyelesaian dan akan menjadi lampiran balasan surat Menhut terhadap Surat Gubernur Sumbar. Sedangkan persetujuan tetap dikeluarkan oleh Menhut,” tambah Basuki.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemerintah Pusat maupun Provinsi optimis Ranperda RTRW Sumatera Barat akan segera disahkan dalam waktu dekat serta dapat menjadi best practise untuk provinsi lainnya. “Terutama, mengenai terobosan-terobosan yang diambil dalam rangka percepatan pengesahan Perda tentang RTRW,” tambah Edison. (dw/sha/ibm).
Juli 25, 2009
Ditulis oleh
perencanamuda |
Artikel |
|
No Comments Yet
Penataan Ruang dan sistem transportasi memiliki integritas (keterkaitan-red) yang erat dalam pembentukan ruang. Upaya penyediaan sarana transportasi untuk perkembangan wilayah semestinya mengacu pada Rencana Tata Ruang. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia, Bambang Soesantono dalam Dialog Tata Ruang Bersama Ditjen Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum di Radio Trijaya FM, Rabu (1/6). Bambang menambahkan, seiring perkembangan sebuah wilayah baik secara ekonomi maupun demografis, maka aktivitas transportasi juga semakin meningkat. Jika hal tersebut tidak diantisipasi maka akan timbul permasalahan di bidang transportasi, khususnya kemacetan yang saat ini sering terjadi di kota-kota besar Indonesia. Persoalan kemacetan merupakan masalah krusial transportasi yang sangat terkait dengan penataan ruang. Pertumbuhan wilayah yang menyimpang dari rencana tata ruang atau beralih fungsinya suatu kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan. Dari fungsi permukiman menjadi kawasan komersial akan menimbulkan dampak, salah satunya kemacetan. Agar lalu lintas di kawasan komersial tersebut dapat berjalan lancar, selain adanya jalan yang lebih luas dan penyediaan lahan untuk parkir, perlu tersedianya Mass Rapid Transit (Sistem Angkutan Massal-red), imbuh Bambang. ”Memang faktor penyebab kemacetan tidak semata masalah tata ruang, ada faktor lainnya seperti sarana prasarana, sistem transportasi, dan perilaku pengguna jalan,” tambahnya. Dosen Transportasi Universitas Trisakti Fransiskus Trisbiantara mengatakan penyelenggaraan MRT di kota-kota besar wajib untuk dilaksanakan. Ditargetkan penyelesaian kegiatan tersebut akan terlaksana pada tahun 2016. Kendala yang umumnya dihadapi dalam penyelenggaraan MRT adalah tidak adanya budaya planning, biaya yang mahal, dan perlu konsistensi antar pemangku kepentingan terkait. Selain itu, upaya public hearing (paparan kepada masyarakat-red) tentang Undang-undang Penataan Ruang harus terus dilakukan, agar masukan masyarakat terhadap perbaikan sarana transportasi dapat terfasilitasi. ”Bentuk masukan masyarakat tersebut akan dituangkan dalam Rencana Tata Ruang yang berperan sebagai fasilitator dan komandan pembangunan terpadu seluruh sektor, tegas Trisbiantara. Ada empat alternatif pilihan dalam pemecahan masalahan transportasi. Yakni, penyediaan angkutan umum yang murah dan nyaman, desentralisasi strategi, peralihan dari angkutan pribadi menuju angkutan massal, dan pembatasan lalu lintas. Khusus untuk desentralisasi strategi, pemecahan konsentrasi kegiatan dari pusat kota ke wilayah pinggiran merupakan upaya pemerataan. ”Sehingga kemacetan yang sering terjadi di pusat kota akibat penggunaan waktu, jalur, dan banyaknya pemakaian kendaraan pribadi dalam waktu yang sama dapat diminimalisir,” ungkap Tris. Menurut Trisbiantara, sebagai upaya untuk mewujudkan kota yang nyaman dan aman ke depan, dapat dilaksanakan development impact fee (keterkaitan antara tata ruang dengan transportasi), dimana pelaku yang ingin membangun kegiatan komersial dapat dikenakan retribusi lebih besar. ”Dalam pelaksanaannya hampir sama dengan pemberian mekanisme insentif-disinsentif seperti yang tertuang dalam UUPR,” tandas Tris. (hms taru)
Sumber : www.pu.go.id
Juli 2, 2009
Ditulis oleh
perencanamuda |
Artikel, Umum |
|
No Comments Yet