Indonesia Young Planners Blog

Perpres Jabodetabekpunjur Telah Terbit

Foto: Dok./beritajakarta.com

Akhirnya, peraturan presiden (perpres) mengatur kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan DKI Jakarta yang telah ditunggu-tunggu sekian lama telah diterbitkan pemerintah pusat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Perpres No 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Kawasan Jakarta Bogor, Depok, Tangerang Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) pada 12 Agustus 2008 lalu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengaku senang mendengar kabar telah diterbitkannya perpres yang akan menjadi payung hukum kerja sama dua pemerintah provinsi beserta pemerintah kabupaten/kota di kawasan Jabodetabekpunjur. Meski telah ditandatangani, Prijanto mengaku belum menerima salinan perpres tersebut, sehingga belum mengetahui secara detail isi dari perpres yang akan menjadi dasar pelaksanaan kerja sama tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur.

“Baguslah. Berarti ada cantolan antara pempov DKI dengan pemprov yang lain serta dengan pemerintah daerah tingkat dua agar bisa mensinergikan rencana pembangunan itu,” ujar Prijanto, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/8). Perpres tersebut, menurutnya, menjadi langkah awal bagi Pemprov DKI untuk mensinergikan dan merealisasikan penataan kawasan penyangga dan perbatasan di antara dua provinsi yaitu Jawa Barat dan DKI Jakarta bisa segera dilaksanakan. Termasuk mewujudkan rencana merevitalisasi Waduk Ciawi untuk sumber air bersih baru bagi Jakarta dan sekitarnya yang saat ini masih terkendala karena menunggu perpres disahkan oleh presiden.

“Sudah bisa dimulai penataan kawasan penyangga termasuk Waduk Ciawi. Perpres akan menjadi landasan hitam di atas putih,” katanya sambil mengatakan pelaksanaan penataan ruang Jabodetabekpunjur bisa dimulai tahun ini. Program apa yang akan dimulai terlebih dahulu, Prijanto masih belum tahu. Selain belum menerima salinannya, dia dengan Gubernur DKI Jakarta serta jajaran Pemprov DKI belum bertemu untuk membahas kemungkinan-kemungkinan yang ada. “Ya tergantung pembicaraannya di masing-masing wilayah. Makin cepat makin baik,” tegasnya.

Segera Bentuk Perda

Terbitnya Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang penataan Tata Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur, disambut hangat kalangan dewan. Dalam waktu dekat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menindaklanjutinya dengan membuat Peraturan Daerah (Perda).

Achmad Suaidy, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, mengatakan, perpres tersebut sangat menguntungkan bagi Pemprov DKI Jakarta. Pasalnya, perpres itu mengatur perluasan wilayah dan juga mengatur mobilitas penduduk Jakarta. “Terus terang, saya menyambut gembira terbitnya perpres itu,” kata Suaidy, Rabu (27/8).

Tapi sejauh ini, politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku belum menerima draft resmi Perpres tersebut. Jika draft itu sudah ada ditangannya, ia berjanji akan menyampaikannya kepada pimpinan dewan. Menurutnya, keluarnya Perpres ini harus segera ditindaklanjuti. Apalagi, sampai saat ini belum ada peraturan yang mengatur soal tata ruang wilayah.

“Perda itu tujuannya adalah untuk implementasi di lapangan. Sebelumnya, DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah sepakat untuk duduk bersama menangani masalah penataan wilayah di Jabodetabek. Tapi, untuk secara keseluruhan kan belum ada,” ujar Suaidy.

Karena itu, dengan adanya perpres ini, ia berharap penanganan resapan air di hilir dapat segera terealisir. Utamanya adalah terkait rencana pembuatan Waduk Ciawi. “Lebih cepat pembangunannya, itu akan lebih bagus,” lanjut Suaidy.

Jika Waduk Ciawi itu terwujud maka banyak manfaatnya, selain dapat mengurangi dampak banjir, Waduk Ciawi juga dapat berfungsi sebagai tandon air bagi masyarakat Jawa Barat. Tak hanya itu, aliran airnya juga bisa dimanfaatkan sebagai pembangkit listrik. “Makanya saya setuju kalau pembangunan Waduk Ciawi ini jadi skala prioritas,” ujarnya.

Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat sepakat akan bekerja sama melakukan penataan tata ruang kota, khususnya tata ruang Jabodetabekpunjur serta penataan tata air untuk mengendalikan banjir di DKI Jakarta. Sayangnya, kerja sama ini tidak bisa dilaksanakan secara konkrit karena masih terbentur dengan peraturan presiden tentang kerja sama penataan dan pembangunan kawasan Jabodetabekpuncur di kedua provinsi. Sudah dua tahun lamanya, kedua pemerintah daerah ini menunggu ditandatanganinya perpres tersebut oleh presiden.

Perpres No 54 Tahun 2008 terdiri dari 73 pasal itu meliputi kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur, arahan pemanfaatan ruang, arahan pengendalian pemanfaatan ruang, kelembagaan, peran masyarakat, dan pembinaan.

Rencana tata ruang kawasan Jabodetabekpunjur merupakan alat untuk keterpaduan dan sinkronisasi rencana tata ruang wilayah Jabodetabekpunjur. Struktur tata ruang yang terdiri dari sistem permukiman dan sistem jaringan prasarana yakni sistem transportasi, penyediaan air baku, pengelolaan air limbah, pengendalian banjir, persampahan, tenaga listrik, dan sistem jaringan telekomunikasi. Sementara rencana pola ruang akan mengatur rencana distribusi ruang untuk kawasan lindung dan budi daya di Jabodetabekpunjur (pasal 9). Jangka waktu rencana tata ruang itu, berlaku dalam masa 20 tahun dan ditinjau kembali lima tahun sekali.

Tujuan dari penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur yakni mewujudkan keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang antardaerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan, mewujudkan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan, dan mengembangkan perekonomian wilayah yang produktif, efektif, dan efisien berdasarkan karakteristik wilayah. Sedangkan sasaran penyelenggaraan penataan ruang kawasan Jabodetabekpunjur yakni terwujudnya kerja sama penataan ruang antarpemerintah daerah.

Dengan berlakunya perpres itu, maka sekaligus menggugurkan pemberlakuan beberapa peraturan lainnya seperti Kepres No 114/1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur, Kepres No 1/1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai kota Mandiri, Kepres No 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sepanjang yang terkait dengan penataan ruang, serta Kepres No 73/1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang, sepanjang yang terkait dengan penataan ruang.

Tetapi perda tentang rencana tata ruang wilayah propinsi, kabupaten/kota dan perda tentang rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, dan harus dilakukan penyesuaian paling lambat dua tahun sejak perpres dikeluarkan.

http://www.beritajakarta.com/V_Ind/berita_detail.asp?idwil=0&nNewsId=30116

Penulis: lenny

Sumber: lenny/nurito

Agustus 28, 2008 Ditulis oleh perencanamuda | Uncategorized | | No Comments Yet

Kabupaten Sragen – Banyak Kebijakan dan Terobosan Probisnis

Sejumlah kebijakan probisnis diterapkan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, yang dimotori Bupati Untung Wiyono. Namun, masih ada sejumlah PR yang perlu segera ditangani.

Jap Sanjaya, pemilik PT Hanin Nusa Mulya (HNM), merasakan betul kemudahan mengurus perizinan untuk membuka usaha baru di Sragen. Perusahaan yang memproduksi pakaian jadi buat ekspor ini baru pertengahan 2007 mendirikan pabrik di Sragen. Lebih dari 1.000 orang tenaga kerja di Sragen bekerja di pabrik HNM. “Di Sragen, pengurusan izin sangat mudah. Semua pengurusan izin berada dalam satu atap yang dinamakan Badan Pelayanan Terpadu, dan waktu pengurusan izin hanya dua hari,” Jap menuturkan pengalamannya.

Memang, Pemkab Sragen tak mempersulit pengurusan izin ataupun surat lainnya seperti kartu tanda penduduk, akte kelahiran, akte kematian, sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan, surat izin usaha, pajak reklame, hingga izin penutupan jalan. Bahkan, jika membutuhkan informasi atau ingin melakukan pengaduan, tersedia pula petugas yang siap berjaga di bilik pelayanan informasi dan pengaduan. Semua itu diberikan melalui layanan yang mereka sebut one stop services – yang dipusatkan di sebuah gedung bernama Badan Pelayanan Terpadu (BPT).

“ Tidak perlu datang ke berbagai tempat, tapi cukup datang ke satu tempat, semua selesai di satu tempat,” ujar Isnadi, Ketua BPT Sragen. “Kami jamin tidak akan ada pungutan tidak resmi satu sen pun,” ia menegaskan seraya menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, pengurusan izin di BPT lebih cepat 65% dari standar yang sudah ditetapkan. Data itu diperoleh dari hasil survei rutin yang dilakukan BPT.

Cikal bakal BPT berawal sejak Oktober 2002. Saat itu lembaga ini masih berupa unit pelayanan yang disebut Unit Pelayanan Terpadu (UPT). Tahun 2003, UPT berganti nama menjadi Kantor Pelayanan Terpadu (KPT). Selanjutnya, untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memudahkan koordinasi dengan stakeholder, status KPT ditingkatkan menjadi BPT. Tujuan pendirian badan ini – tak lain dan tak bukan – supaya Sragen memiliki pelayanan perizinan dan nonperizinan yang prima dan satu pintu. Dengan demikian, diharapkan akan mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi penanaman modal dan investasi dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat Kabupaten Sragen. Jumlah perizinan yang dilayani pun meningkat seperti pada 2006 sebanyak 6.576 menjadi 7.179 pada 2007.

Selain berdirinya BPT, Pemkab Sragen yang dimotori oleh bupatinya, Untung Wiyono, juga membuat serangkaian kebijakan probisnis yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). “Peraturan Daerah yang diberlakukan di Kabupaten Sragen tidak ada yang tidak mendukung iklim usaha dan investasi,” kata Untung yang menjabat Bupati Sragen sejak 2001. Malah selama 7 tahun, pihaknya tidak membuat Perda baru yang terkait dengan pungutan masyarakat/pengusaha. Juga, untuk pajak reklame diklaim yang termurah di Indonesia.

“Perda yang membuat ekonomi biaya tinggi banyak yang dihapus,” ia menegaskan. Bahkan, saat ini Pemkab Sragen membebaskan seluruh biaya perizinan di Kawasan Industri Kalijambe Sragen; Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan pengusaha pemula digratiskan; serta pembebasan biaya retribusi bagi investor yang ramah lingkungan dan menyerap tenaga kerja relatif banyak (100 orang atau lebih). Di samping itu, ada pula Perda tentang pembentukan Kantor Investasi dan Promosi, Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dan Penyertaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga. (Sumber : http://www.swa.co.id)

Agustus 22, 2008 Ditulis oleh perencanamuda | Artikel | | & Komentar

PENERAPAN RTRWN AKAN BERSINERGI DENGAN RTRW DAERAH

sumber : www.pu.go.id

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan dan pengaturan ruang yang berwawasan nusantara dalam kerangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian dikatakan Direktur Penataan Ruang Nasional Direktorat Jenderal Penataan Ruang Imam Soedrajat dalam program Selamat Pagi Nusantara di TVRI, Rabu (13/8) pagi.

Iman menuturkan, dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 26 tahun 2008 tentang RTWN, maka diharapkan akan terjadi penataan ruang yang saling melengkapi dan menunjang antara penataan ruang pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Perda penataan ruang dengan PP penataan ruang harus complementary atau saling melengkapi, karena alasan tersebut, sebelum suatu aturan tata ruang diperdakan harus dikonsultasikan kepada tingkatan administrasi yang lebih tinggi, misalnya perda penataan ruang kabupaten/kota harus dikonsultasikan ke provinsi,” terang Iman.

Untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor dan antar wilayah, diperlukan instrumen yang dapat mensinergiskan kepentingan lintas sektor dan lintas wilayah, pusat daerah dalam membentuk struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, yaitu RTRWN di dan RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Iman menjelaskan, RTRWN bersifat makro atau mengatur hal-hal yang menyangkut aspek nasional, sementara rencana detail atau makro dari penataan ruang berada dalam RTRW kabupaten/kota.

“Dalam RTRWN contohnya disebutkan mengenai kawasan lindung dan kawasan budidaya, nah dalam kawasan budidaya tersebut antara lain mengatur kawasan strategis nasional dan kawasan perekonomian. Daerah andalan seperti itu yang diatur dalam RTRWN,” ujar Direktur Penataan Ruang Nasional.

Iman menambahkan, karena pengaturan yang lebih terperinci atau detail ada di tingkatan RTRW kabupaten/kota, maka pelanggaran penataan ruang akan lebih banyak terjadi di daerah tingkat II tersebut.

Dalam UU, menurut Iman disebutkan, RTRWN sebagai kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara memiliki dimensi waktu 20 tahun dan dapat dievaluasi atau ditinjau setiap lima tahun sekali.

RTRWN juga merupakan pedoman untuk penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah nasional, mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor, penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi, penataan ruang kawasan strategis nasional serta penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. (rnd)

Agustus 13, 2008 Ditulis oleh perencanamuda | Artikel | | 1 Komentar

KESEPAKATAN WARGA DAN PERENCANAAN KOTA

Oleh: Bernardus Rahardja Djonoputro*

Banyak kota di Indonesia senantiasa menyinarkan pesona kekhasan nya, namun pada saat yang bersamaan selalu penuh dengan kontroversi akan menurun nya kualitas hidup dan kenyamanan. Kota-kota seperti Bandung, Medan, Bogor, Jakarta, Surabaya, Makasar berkembang tak ubahnya hanyalah aglomerasi penduduk, sekelompok manusia yang secara bersama mendiami sebidang tanah, membangun tempat tinggal sesuai dengan kebutuhan, selera dan kemampuannya sendiri; dengan sebagian besar penduduk bekerja di sektor informal, yang pada dasarnya merupakan spillover (limpahan) dari sektor formal. Tidak ada nafas kota yang mencirikan ‘inilah kota tempat tinggal terbaik di Indonesia’ (Most Livable City) dengan segala kenyamanan yang seharusnya dimiliki kota.

Tulisan ini hendak sedikit memberikan bahan pemikiran khususnya era baru dalam alam demokrasi di tanah air, dengan di buka nya kesempatan calon independen pada pemilihan Walikota / Bupati nya secara langsung. Sebuah langkah maju dalam rangka sebuah kota memilih CEO (Chief Executive Officer) nya untuk mengelola secara mikro kota nya. Namun tantangan utama adalah kenyataan bahwa perkembangan kota yang “nyaris tanpa rencana” yang berakibat banjir, kriminalitas tinggi, kemacetan, polusi, sampah, kekumuhan, kemiskinan, adalah akibat tidak berjalannya konsep kemakmuran masyarakat dan penegakan hukum dalam tahapan implentasi produk rencana kota. Penegakan hukum dalam pelaksanaan produk rencana kota yang seharusnya merupakan koridor dari aktivitas warga masyarakat masih sulit untuk dilaksanakan dengan baik akibat ketidakberdayaan institusi, sistem politik dan politikus kota yang sangat belum dewasa dan minim kompetensi manajemen kota.

Bangsa dan negara Indonesia sedang mengalami suatu proses transisi menuju suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, adil dan makmur. Dalam proses ini terjadi perubahan-perubahan secara cepat termasuk di bidang ekonomi, pembangunan spatial kota dan wilayah. Pemerintah, perencana, manajemen korporasi dan masyarakat membutuhkan pendekatan baru yang berkaitan dengan paradigma baru dan metode penyelesaian masalah dalam menghadapi dan mengantisipasi perubahan-perubahan yang sedang dan akan terjadi serta untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang muncul menyertai.

Saat ini tantangan bagi pembangunan dan perencanaan menuntut pendekatan yang menyeluruh (cybernetics). Para penyelenggara kota dituntut untuk dapat mengantisipasi kecenderungan yang terjadi, fenomena perkembangan sosio-politk bangsa, memandang permasalahan secara kontekstual, dan menguasai piranti mutakhir sebagai alat bantu perencanaan.

Perencanaan wilayah dan kota harus dilakukan secara simultan, yaitu tidak dilaksanakan secara sequential lagi dari perencanaan nasional dijabarkan ke perencanaan regional dan kemudian ke perencanaan wilayah/kota, akan tetapi secara bersama secara sistem melihat umpan balik yang akan dilakukan oleh jenjang wilayah yang lebih rendah apabila ada suatu kebijakan secara makro akan diluncurkan oleh Pemerintah. Dengan demikian suatu rencana kebijakan dapat disimulasikan dengan baik untuk melihat dampak suatu policy nasional terhadap perkembangan kota.

Perencanaan Kota Menyeluruh

Dua school of thoughts yang penting adalah perencanaan berdasarkan substansi dan proses dan perencanaan berlandaskan moral dan tujuan (goals). Pada kedua paham tersebut setiap perencana niscaya harus mempertajam pengertian akan permasalahan atau existing conditions, dan mengangkat ‘public issues’ untuk di pecahkan dalam produk-produk rencana. Jadi para perencana sebenarnya sangat paham bahwa ‘fakta dan analisa permasalahan’ adalah titik awalnya.

Selain dua paham pemikiran tersebut ada dua hal yang perlu digaris bawahi. Pertama, bahwa penyelenggara kota perlu meiliki kapasitas perencana serta harus peka terhadap faktor non-teknis yang justru bisa menjadi penentu berjalan atau tidaknya produk rencana. Kebijakan fiskal, kondisi ekonomi dan dinamika politik nasional/daerah niscaya akan mempengaruhi. Demikian juga berkembangnya“open society“ akibat perkembangan sistem kapitalis global, menyebabkan nasib suatu negara (sovereign state) tergantung pada arus permodalan dan kebijakan pinjaman dunia. Penyelenggara kota dan Perencana perlu menyadari bahwa arus pengaruh global sangat menentukan, sehingga sensitivitas dan penguasaan isu-isu seperti ini perlu dibangun.

Yang kedua, adalah pentingnya menata keseimbangan peran state dan publik. Bagaimana sebaiknya pemerintah daerah berperan dalam menghasilkan produk rencana yang community-based dan goal oriented? Seperti juga dalam system perekenomian, pemerintah kota harusnya berperan sebagai fasilitator dan faktor penyeimbang bagi publik. Keseimbangan fungsi kontrol dan perencanaan akan membuahkan sebuah mekanisme pengembangan ruang publik yang pro-publik. Bagaimana sebaiknya peran state dalam ‘open society’? State dengan sistem politik dan ekonominya, perlu mencari porsi equiribilium (keseimbangan) perannya.

Citizen Charter/ Kesepakatan Warga

Peran pemerintah kota seharusnya berpatokan pada pemenuhan tuntutan publik dan warga kota akan kenyamanan dan kesejahteraan dengan melibatkan masyarakat dalam penataan pemerintah. Pemerintah kota sebagai institusi publik harus mengidentifikasi tujuan, peran dan arah organisasi yang dijabarkan di dalam rencana. Hal ini akan menyebabkan perubahan kearah akuntabilitas institusi publik dari ‘accountability to elected officials to accountability to customers’, dimana pemerintah kota bertanggung jawab kepada warganya. Mekanisme pengawasan masyarakat yang melekat mengarahkan perubahan kekuasan dari ‘top and center’ to ‘the Moment of Truth”, yaitu interaksi antara pemerintah dan warga negara. Pengawasan berjalan pada saat pelayanan publik diberikan kepada masyarakat, sehingga indikator experience dan value yang diterima masyarakat menjadi faktor terpenting dalam mengukur efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Beberapa persoalan mendasar yang dapat diasumsikan sebagai penyebab buruknya kualitas pelayanan public dan birokrasi di Indonesia antara lain kebijakan yang pseudo-demokratis, lemahnya partisipasi public, masih kuatnya budaya pangreh praja, dan masih melekatnya semangat sentralisme di kalangan lembaga negara yang bertugas melindungi hak-hak public. Dalam hal pengelolaan dan perencanaan kota, produk rencana dan pelaksanaannya sama sekali tidak melibatkan apalagi melayani dengan baik warganya.

Langkah yang harus dilakukan adalah melakukan perumusan citizen-citizen charter dalam setiap sisi rencana kota. Bagaimana hal ini dapat dilakukan ? Layaknya penyusunan visi dan misi di korporasi atau perusahaan besar, para warga hendaknya membangun sebuah kesepakatan dengan penyelenggara kota mengenai visi dan misi kota. Kesepakatan yang dibangun mencakup bagaimana kota dapat memenuhi kebutuhan dan tuntutan kesejahteraan, kualitas hidup, kenyamanan, keamanan dan kepastian hukum serta lingkungan yang terjaga. Citizen Charter adalah pedoman bagi penyelenggaraan kota, yang akan menjadi kompas dalam navigasi arah perkembangan kota dan pelayanan publik.

Dibangunnya kesepakatan warga ini pada gilirannya akan menciptakan penyelenggara kota dan perencana yang transparan dan menganut prinsip-prinsip good governance. Kesepakatan warga akan secara otomatis mengikutkan warga dalam semua aspek kehidupan kota. Dalam hal penyusunan rencana kota, keterlibatan warga bukan saja berkenaan dengan sekedar mengetahui, tetapi juga terlibat secara aktif didalam mengawasi pelaksanaannya. Kesepakatan publik dalam perencanaan kota tidak dapat hanya dijamin dengan representasi perwakilan di DPRD, melainkan perlu secara universal mengakomodasi semua lapisan warga di kota tersebut.

Layaknya perumusan visi dan misi sebuah organisasi atau perusahaan, Kesepakatan Warga atau Citizen Charter adalah panduan dasar untuk semua kebijakan dan strategi pelyanan publik. Dalam praktek nya, Citizien Charter merupakan implementasi dari Standar Pelayanan Minimu, namun ditarik lebih jauh dengan memberikan insetif dan insentif baik bagi warga maupun pemerintah kota nya. Setiap dinas pelayanan, akan memiliki Standar Pelayanan Minimum, yang dikomunikasi kan secara terbuka baik melalui website atau jalur informasi terbuka lainnya seperti media massa dan media elektronik. Nah, disini, setiap warga kota memilki hak untuk mendapatkan pelayan dan terutama sadar tentang “hak” nya.

Citizen charter dibangun secara kolektif bersama warga, pemerintah, perwakilan rakyat dan kalangan LSM, dan harus mampu mengekspresikan filosi kehidupan kota tersebut, sosial-budaya, lingkungan dan ekonomis. Semua kesepakan akan menjadi binding contract antara warga dan pemerintah atau pemberi pelayan publik, dengan tujuan akhir penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dengan tingkat akuntabilitas tinggi. Banyak contoh citizen charter berhasil yang sudah dibagun dibanyak pemerintah kota dunia. Inggris merupakan salah satu negara pelopor yang berhasil. Demikian juga sudah semua negara bagian di India menciptakan Citizen Charter, dan secara terbuka mensosialisasikannya kepada publik (atau dalam hal ini dalam penyusunan Renstra, rekomendasi draft-draft perda, rekomendasi isi RUU Ombudsman, dst.).

Tidak ada kata terlambat untuk mulai suatu pembaharuan. Kita tengok beberapa kota kompleks seperti Shanghai, Mumbay, St. Petersburgh (pra krisis), yang secara riil mampu mengekspresikan ciri khasnya sekaligus mencoba untuk memenuhi kebutuhan warganya. Di Inggris dan India, pemerintah daerah membuat citizen charter sebagai pedoman kebijaksanaan dan transparansi tata pamong (governance), dan mempublikasikannya ke publik melalui media-media komunikasi kota, pengumuman negara dan website. Para perencana mampu membangun kota yang penuh refleksi hati nurani perencana dan administratur kotanya, serta merupakan fungsi optimasi dari potensi kota itu sendiri. Dibanyak kota terutama US dan Australia, statutory reform sebagai wacana sudah menjadi institusi yang demikian solid. Inilah kesempatan kita untuk mulai.

Peran sentral pemerintah kota dan pimpinan nya di masa otonomi daerah ini tidak dapat lagi ditunda-tunda. Keputus-asaan masyarakat dengan seolah tak berfungsinya kelembagaan negara seperti yang kita alami saat ini sangat mengancam hajat hidup kita kedepan. Akibat otonomi daerah dan ketidak mampuan mengartikan peran dan nilai strategis otonomi, malapetaka demi malapetaka terus menimpa rakyat. Perhatikan betapa fenomena turunnya kualitas hidup kota di kota-kota Indonesia, hanyalah suatu konfirmasi atas betapa nurani dan akal sehat tidak lagi menjadi kompas bagi pelaksana negara untuk bertindak. Kita telah menjadi bangsa yang pasrah, semakin lama semakin tenggelam dalam kesesakan masalah sendiri, tertinggal jauh bahkan dari jiran terdekat!

Nah, peran planner, pendidik, negara, para pengambil keputusan, maupun masyarakat pada gilirannya adalah penentu kualitas kehidupan kota, dan kita perlu sepakat sekarang agar tidak lagi berkutat dalam kemelut ketidakmenentuan dan mencegah semakin menurunnya kualitas hidup kita. “Physical development is not a reherseal with an opportunity to do it correctly at a later time without incurring cost of duplication, new infrastructure and loss of local resources”.

* Bernardus R. Djonoputro

Sekretaris Jenderal IKATAN AHLI PERENCANAAN (IAP).

Penulis juga adalah Co-Founder/CEO HD Asia Advisory

Agustus 7, 2008 Ditulis oleh perencanamuda | Opini | | 1 Komentar

National Geographic International Photo Contest 2008

National Geographic Indonesia mengundang Anda untuk ikut dalam lomba
ini. Karya pemenang pertama dalam kompetisi nasional di tiap kategori
akan diikutsertakan ke tingkat internasional.

Ketentuan Umum

Siapa yang boleh berpartisipasi?

Seluruh pembaca National Geographic Magazine, kecuali karyawan
National Geographic Society, keluarganya, dan pihak lain yang
berafiliasi dengan kontes ini.

Media

* Cetak berwarna atau hitam putih.
* Transparansi warna 35mm, kirimkan hasil cetakan.
* Transparansi asli dan negatif mesti tersedia agar foto pemenang bisa
dipublikasi.
* Karya dengan kamera digital diperbolehkan, minimal beresolusi 3,2
Megapiksel.
* Diperbolehkan mengirimkan foto dengan media yang berbeda-beda.
* Ukuran foto cetak diperbolehkan hingga 8X10 inci, jika hendak
mengirimkan foto cetak pastikan Anda memiliki negatifnya.
* Foto berbingkai (pigura atau “bingkai digital”) atau ditempel pada
kaca tidak akan diterima.

Kategori

Kontes dibagi menjadi 3 kategori: MANUSIA, ALAM, dan TEMPAT. Peserta
dipersilakan mengirim maksimal 3 foto untuk masing-masing kategori.
Jadi, jumlah maksimal foto yang boleh dikirim adalah 9.

Materi foto

* Foto yang dikirim tidak boleh berusia lebih dari 3 tahun, dan belum
pernah dipublikasi di mana pun.
* Entri harus menyertakan model release, jika mungkin (Wajib untuk
foto pemenang).
* Setiap peserta harus memiliki hak cipta atas setiap foto yang
disertakan dalam kontes ini. Pengiriman karya foto harus disertai
dengan formulir pendaftaran.
* Keterangan foto yang jelas atau deskripsi mesti dilampirkan di
formulir.
* Bubuhkan nama dan alamat Anda di belakang masing-masing foto cetak.
* Untuk menghindari kerusakan, paket harus dikemas sebaik mungkin
sebelum dikirim.
* Kirim ke alamat kantor National Geographic Indonesia.

Format digital

* Untuk foto dalam format digital, pengiriman karya bisa melalui
website http://fotokita.net dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Melakukan registrasi secara online. Untuk mendaftar, klik di sini.
Bagi pengguna website yang sudah menjadi member Foto Kita sebelumnya,
dianjurkan untuk kembali melakukan pendaftaran untuk kepentingan
teknis pengelolaan database.
2. Ikuti petunjuk pendaftaran.
3. Setelah mendaftar, Anda akan menerima email verifikasi yang berisi
password untuk menggunakan layanan Foto Kita.
4. Login dengan menggunakan username dan password Anda.
5. Setelah login, klik tab Kirim Foto di bagian menu atas. Isilah
boks-boks yang wajib diisi.
6. Untuk memilih kategori foto, silakan klik tombol dropdown di bagian
Kategori dan pilih kategori dengan awalan IPC 2008. Pilihlah kategori
sesuai foto yang hendak Anda kirim.
7. Jangan lupa centang boks “Persetujuan Layanan” sebelum mengklik
tombol Kirim Foto.

Keterangan: Foto Anda tidak akan muncul di galeri untuk keperluan
penjurian.

* Untuk keperluan penjurian, bersedia mengirim file asli apabila
diminta. Ukuran file maksimal 300kb.
* Dimensi terpanjang minimum 800 piksel dimensi terpanjang maksimum
1.000 piksel.
* Format foto JPEG. Juga diperkenankan mengirimkan file dalam bentuk
CD/DVD ke alamat NGI.
* Dodging dan burning diperbolehkan, tapi seminimal mungkin.
Penggunaan teknik ruang gelap digital hanya untuk membantu mengatur
kisaran tone dinamis dari sebuah foto agar mendekati kenyataan.
* Solarized, mezo-tinted, duo-tone, dan sejenisnya tidak
diperbolehkan.
* Mode hitam-putih diperkenankan.
* Pewarnaan tangan (hand-tinted): boleh, namun hanya jika peserta
berpengalaman.
* Pemotongan (cropping): boleh, seperlunya.
* Foto panorama sambungan (stitched panorama): boleh, namun hanya jika
potongan-potongannya dibuat pada timeframe yang relatif sama. Jangan
mengubah jarak fokal saat membuat foto sambungan. Dan peserta harus
menyebutkan (dalam keterangan foto) bahwa foto yang dikirim adalah
foto sambungan.
* Lensa mata ikan (fisheye): dipersilakan.
* HIGH DYNAMIC RANGE IMAGES (HDRI): boleh, tapi seperti panorama
sambungan, bagian yang dikombinasikan dibuat pada waktu yang sama.
Mohon dicantumkan dalam keterangan foto jika Anda mengirim foto HDR.

Batas waktu

Entri harus sudah dikirim selambatnya tanggal 13 Agustus 2008 (cap
pos, untuk foto cetak atau format CD/DVD). Penjurian Foto akan dinilai
berdasarkan kreativitas dan kualitas fotografis. Mohon tidak menelepon
atau mengirim email sehubungan status foto kiriman Anda. Pemenang
diumumkan lewat NGI edisi September 2008.

Perhatian!

Foto-foto yang sudah dikirim tidak akan dikembalikan.

Perjanjian umum

* Dengan mengirimkan foto, berarti peserta secara otomatis menerima
segala kondisi sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan di atas.
* Entri yang tidak sesuai dengan ketentuan akan didiskualifikasi.
* Setiap peserta harus menjamin bahwa publikasi semua foto oleh
National Geographic Magazine tidak akan memunculkan masalah hukum.
* Para pemenang setuju untuk mengizinkan National Geographic Society
memublikasikan foto-foto mereka dalam bentuk cetak atau elektronik
untuk edisi-edisi NGM ke depan atau produk-produk Society, dan untuk
menggunakannya dalam iklan dan tujuan-tujuan promosional, secara
cuma-cuma.

Alamat Pengiriman

National Geographic Indonesia
Gedung Gramedia Majalah Lantai 6
Jl. Panjang 8A Kebon Jeruk
Jakarta Barat 11530

Hadiah Tiap Kategori

Juara 1: Uang tunai Rp. 6.000.000,- + trip Bali-Lombok dengan kapal
Pinisi PP, + keikutsertaan karya dalam babak final National Geographic
International Photo Competition 2008 beserta pemenang dari 30 negara
lainnya.

Juara 2: Uang tunai Rp. 4.000.000,-

Juara 3: Uang tunai Rp. 2.000.000,-

info lbh lanjut di http://fotokita.net/fk/ipc-2008/

Agustus 7, 2008 Ditulis oleh perencanamuda | Umum | | No Comments Yet

Climate Resilient Cities

Climate Resilient Cities – www.worldbank.org/eap/climatecities

A Primer on Reducing Vulnerabilities to Climate Change Impacts and Strengthening Disaster Risk Management in East Asian Cities

titles-climateresilient
highlight-climate-primer
Press release

Full report (4.7mb pdf)

Executive Summary (197kb pdf)

Primer Brochure (493kb pdf)

Figures from the report
Self-assessment tool: discovering a hotspot
City Profiles
Launch and Workshop
Selected References
Contact:

Elisabeth Mealey

E-mail: emealey@worldbank.org

Tel: +1-202-458-4475

July 2008 - Climate change is no longer a distant possibility but a current reality. Loss from flooding and hurricanes is an all too frequent occurrence in many countries in the Region, particularly in cities where people and assets are concentrated. Urban centers must be prepared with specialized tools to deal with climate change impacts and early warning systems.

Moreover, given the potential devastation associated with future climate change-related disasters, it is vital to change the way we build and manage our cities, which account for 80 percent of greenhouse gas emissions today.

Now is the time for policymakers to take an integrated look at reducing vulnerabilities to
climate change and other natural disasters in a comprehensive disaster management system.

This Primer is a tool for city governments in the East Asia Region to better understand how to plan for climate change impacts and impending natural disasters through sound urban planning to reduce vulnerabilities.

It gives local governments information to actively engage in training, capacity building, and capital investment programs that are identified as priorities for building sustainable, resilient communities.

Agustus 7, 2008 Ditulis oleh perencanamuda | Umum | | No Comments Yet

Call for proposals Erasmus Mundus External Cooperation Window (EM ECW)

Dear All,

Please be informed that the calls for proposal for Erasmus Mundus External Cooperation Window (EM ECW) Asian Region was published on the EACEA website and it is now available at:  http://eacea. ec.europa. eu/extcoop/ call/2007/ call_asia_ region_en. html

EM ECW aims at mutual enrichment and better understanding between the European Union and Third-Countries, through the exchange of persons,knowledge and skills at higher education level.  EM ECW provides opportunity to enhance the international cooperation capacity of universities in third-countries by facilitating transfer of know-how and good practices in the field of student and academic staff mobility, promote cooperation between sending and hosting institutions, thus mutually enriching the educational environment of both the hosting and sending institutions in the European and Third-countries.

The deadline for submission of applications is October 31, 2008. Between the publication of this call for proposals and the deadline for submission of applications, a “Frequently Asked Questions” (FAQs) section will be available on the following internet page(s): http://eacea. ec.europa. eu/extcoop/ call/index. htm

I would appreciate it if you could forward this information to higher education institutions of your network.

Kind regards,

Destriani NUGROHO
Project Officer

Development Section
Delegation of the European Commission
to Indonesia and Brunei Darussalam
Intiland Tower, 16th floor (ex-Wisma Dharmala Sakti)
Jl. Sudirman 32 – JAKARTA 10220

Tel:  (+62 21) 2554 6200 (central) ext. 245
Tel.: (+62 21) 2554 6245 (direct)
Fax: (+62 21) 2554 6201
Web:
http://www.delidn. ec.europa. eu
Asia Link Symposium, Jakarta, 31 October 2008
European Higher Education Fairs, Jakarta 1-2 November, 2008
Web: http://www.ehefs. org/web

Agustus 6, 2008 Ditulis oleh perencanamuda | Umum | | No Comments Yet

Sendai City Planning


***Diposting di milis PPIS, Oktober 2001.

Sendai dan Perencanaan Kotanya

Pengantar

Tak kenal maka tak sayang, mungkin pepatah ini berlaku pula bagi penduduk kota dalam memahami permasalah kotanya. Banyak penduduk kota yang dengan alasan ketidaktahuannya melanggar beberapa peraturan kota yang telah diputuskan atau disepakati bersama. Yang lebih mudah ditemukan adalah ketidaktahuan sebagian penduduk kota akan informasi atau peristiwa yang tengah terjadi dengan kotanya. Memang, bukan sepenuhnya kesalahan itu milik penduduk kota, namun bisa juga keterbatasan pengelola kota dalam mensosialisasikan permasalahan yang tengah berkembang kepada warganya, atau bahkan kesalahan itu memang “kesalahan kota” yang seharusnya bisa menjadi ruang bagi penduduknya. Namun kompleksitas permasalah di kota, terutama kota-kota besar di belahan dunia, ujung-ujungnya akan menimpa warganya pula. Kota yang baik adalah kota yang bisa berkomunikasi dengan warganya, begitu kata sebagian besar perencana kota.

Uraian singkat ini tak lain hanya ingin memberikan sebuah gambaran atau sekedar informasi tambahan bagi kita yang tinggal di Sendai, khususnya mengenai perencanaan kota Sendai secara singkat berdasar 2000 Sendai no Toshi keikaku (Sendai City Planning 2000) yang dikeluarkan yang dikeluarkan oleh Sendai toshi seibikyoku keikakubu toshi keikakuka (City Planning Section, Urban Improvement Bureau, Sendai City) dan beberapa sumber lain. Uraian dimulai dari melihat sekilas kota Sendai mulai dari sejarah, kondisi geografis, sampai wilayah administratifnya. Disusul dengan beberapa evolusi kota Sendai sejak Date Masamune masih berkuasa sampai saat ini, dari sudut pandang perencanaan kotanya. Bagian selanjutnya menampilkan perencanaan aktual kota Sendai, dan ditutup dengan menampilkan sekilas fasilitas kota sebagai obyek perencanaan kota. Kembali ke awal, sebagai pendatang yang menghabiskan sebagian waktu kita untuk menjadi bagian dari kota Sendai, tak ada salahnya kita melihat kota Sendai dari sudut pandang perencanaan kotanya. Tak kenal maka tak sayang, memang.

Sekilas Kota Sendai

Secara historis, Sendai adalah kota di mana sekitar 400 tahun lalu lebih, tepatnya pada 1601 M., Date Masamune mendirikan istananya. Pada tahun 1889 M., Sendai resmi menjadi kota setingkat kotamadia dan berangsur-angsur menjadi lokasi menarik bagi hampir semua kegiatan, dari militer sampai pendidikan. Setelah PD II, sejalan dengan restorasi kota Sendai akibat kerusakan saat perang dan seiring dengan pemulihan ekonomi Jepang pada umumnya, Sendai pun berubah menjadi pusat pemerintahan dan bisnis khususnya untuk wilayah layanan Tohoku. Dan sejak tahun 1989 Sendai ditetapkan sebagai kota ke 11 bagi perencanaan khusus kota-kota kunci di Jepang. Meski pun begitu sampai saat ini Sendai masih menduduki kota peringkat 12 berdasar jumlah penduduk atau populasinya (Toyo Economic Databank, 2001). Dengan wilayah seluas 788,08 km2 (hanya seluas 17,45 km2 pada tahun 1889) dan berpenduduk 1.003.774 pada akhir Maret 2000 yang lalu (bandingkan dengan jumlah penduduk pada tahun 1889 yang hanya sebanyak 89.000 jiwa), Sendai memainkan peranan yang strategis di bagian utara Jepang.

Ditinjau dari segi lokasi dan topografi, sebenarnya mempunyai keistimewaan dibading dengan kota2 lain di daerah Tohoku. Pada musim dingin, Sendai tak sedingin kota2 tetangganya, begitu pula di musim panas, Sendai pun tak sepanas daerah2 sekitarnya (Sendai mempunyai suhu rata2 sepanjang tahun 11,9?C. Hal ini akibat letak kota Sendai yang dikitari oleh pegunungan Ou (termasuk pegunungan Zao dan pegunungan Funagata) di sebelah barat dan dibatasi oleh Lautan Pasifik di sebelah timurnya. Dengan kondisi 60% wilayahnya masih berupa hutan, dengan panjang 50,37 km dari barat ke timur, dan 31,23 km dari utara ke selatan, dan dialiri oleh 3 sungai penting, yaitu sungai Hirose (tengah), sungai Natori (selatan), dan sungai Nanakita (utara) yang mengalir dari pegunungan Ou dan bermuara ke lautan Pasifik, Sendai pun memiliki potensi besar dalam bidang sumber daya alam.

Kotamadia Sendai atau dalam bahasa Jepang kita menyebutnya Sendai-shi terdiri dari 5 ku atau distrik kota, yaitu Aoba-ku, Miyagino-ku, Wakabayashi-ku, Taiha-ku, dan Izumi-ku. Perluasan wilayah dari tahun 1889 sampai sekitar tahun 1988, telah banyak melibatkan beberapa desa maupun kota kecil di sekitar kota Sendai untuk masuk ke dalam wilayah administrasi kota Sendai, beberapa wilayah itu antara lain: Desa Akiu di sebelah barat-selatan (1889), Haranomachi, Minamikoizumi di wilayah Miyagino-ku sekarang dan Nagamachi (1928), Aramaki Kitane di sekitar Kitayama saat ini (1932), Nishitaga di sebagian wilayah Taihaku-ku saat ini (1932), Nakada, Rokugo, Sichigo, Takasago, dan Iwakiri, daerah di sepanjang Lautan Pasifik (1941), Oide di wilayah Taihaku-ku (1956), Kota Miyagi di daerah Aoba-ku bagian barat (1987), dan terakhir Izumi yang saat ini tetap menjadi Izumi-ku (1988).

Dengan status sebagai core atau pusat wilayah Tohoku, menjadikan Sendai menjadi pusat jasa dan perdagangan pula. Berdasar sensus pada tahun 1996, diketahui bahwa ada sekitar 50.511 lokasi bisnis di Sendai, dengan pembagian industri primer sekitar 50 buah (0,1%), industri sekunder sebanyak 6.322 (12,5%), dan industri tersier sebanyak 44.139 (87,4%) yang berujud jasa/service dan komersial dengan sebagian besar mempunyai skala layanan prefektur (Miyagi) sampai wilayah Tohoku. Dengan kondisi seperti ini, hampir sekitar 40% lebih penduduk Sendai bekerja pada bidang jasa dan komersial ini dan meningkatkan reputasi Sendai sebagai “a brach-office-based economy city”.

Evolusi Kota Sendai

Saat Date Masamune membangun istananya pada tahun 1600, kota Sendai sebenarnya telah dibagi secara detil bagi perkembangan kota di kemudian hari. Dengan pusatnya di sekitar wilyah Otemae, Omachi tepatnya di Bashonotsuji, dan Kokubuncho, pada saat itu kota Sendai dibagi ke dalam 3 bagian yaitu bagian atas, tengah, dan bawah. Pembagian ini semata-mata didasarkan pada letak istana dan pengaruh sungai Hirose dalam kehidupan kota.

Pada pertengahan masa restorasi meiji, Kokubuncho dan Omachi tetap ramai sebagai daerah perdagangan maupun kantor pemerintahan lokal. Dibukanya jalur kereta api dari Ueno ke Shiogama melewati Sendai pada tahun 1887, daerah perdagangan pindah dengan subur ke wilayah Nakakecho, Shintenmacho, dan Mototerakoji yang menghubungkan Stasiun Sendai dengan daerah peri-peri kota.

Pada tahun 1923, Sendai menerapkan Perencanaan Kota yang lama, dimulai dengan wilayah seluas 52,88 km2. Dengan menggunakan dasar perencanaan ini, area kota yang masuk dalam wilayah perencanaan ditetapkan dengan batas sejauh 30-40 menit perjalanan dari pusat kota (wilayah radius 3,5 km dari Bashonotsuji) Pada tahap perencanaan ini, daerah Aramaki dan Dainohara diusulkan sebagai komplek daerah industri. Dari tahun 1927-1933, dengan menggunakan pedoman perencanaan lama ini, kota Sendai telah melengkapi dengan 8 wilayah yang memiliki pemandangan bagus dalam perencanaan kotanya (dan dipertahankan sampai saat ini), yaitu: daerah Dainenji, daerah Yagiyama, daerah Atagoyama, daerah Otamaya, daerah Osaki Hachiman, daerah Kitayama, daerah Dainohara, dan terakhir daerah An-yoji.

Selama Perang Dunia II, bagian barat Stasiun Sendai yang merupakan daerah administrasi/perkantoran, perdagangan, serta perumahan hancur. Seiring dengan hal tersebut, Pemerintahan Jepang membuat semacam undang-undang untuk Perencanaan Kota Khusus akibat PD II tersebut, kota Sendai termasuk di antara kota2 Jepang yang harus segera menerapkan perencanaan tersebut melalui serangkaian kegiatan restorasi maupun pembangunan baru. Hasilnya, beberapa jalan utama kota seperti Aoba-dori, Jozenji-dori, dan Higashi Nibancho-dori diperluas, serta Taman2 seperti Taman Kotodai, Taman Nishi mulai diperluas dan ditata kembali. Distrik Pusat Bisnis (CBD) lama pun lebih dibuat modern. Seiring dengan restorasi besar-besarn ini, penerapan standar perencanan kota yang baru juga mulai dipikirkan, terutama untuk lebih menata tata guna lahan.

Perencanaan Terpadu Kota Sendai

Pada bulan Februari 1998, kota Sendai mencanangkan Perencananaan Dasar Kota Sendai dengan target waktu sampai dengan 2010, tujuannya adalah mewujudkan 4 visi konsep dasar perencanaan yang ditargetkan terwujud pada pertengahan abad 21 ini. Keempat visi yang diputuskan pada Maret 1997 itu adalah:
・Target menuju sebuah masyarakat kota yang nyaman, sehat, dan segar (relaxing community)
・Target menuju sebuah keberlanjutan “Kota Hijau” dalam upaya menciptakan sebuah lingkungan global yang dinamis affluent city)
・Target menuju sebuah kota pusat yang inovatif yang memainkan peran penting bagi interaksi global (vital town)
・Target menuju sebuah kota pendidikan berlevel duniayang memungkinkan untuk menciptakan masa depan (Shining People)

Dengan berlandaskan visi tersebut, arah dasar pembangunan spasial kota berusaha juga untuk tetap mempertahankan dan lebih meningkatkan struktur hijau dalam kota, lebih memusatkan pergerakan dan transportasi dengan lebih memanfaatkan transportasi umum, meningkatkan interaksi antar-kegiatan di pusat kota (CBD-distrik sentral bisnis), mengalokasikan beberapa pusat pertumbuhan kota untuk memperkuat aksis utara-selatan serta timur-barat kota, serta terus melakukan promosi bagi pengembangan industri bagi pengembangan kota untuk skala regional maupun internasional.

Beberapa lingkup penjabaran dari arah dasar pembangunan spasial kota tersebut, ditransformasikan ke dalam Master Plan Sendai (disahkan pada bulan Oktober 1999) yang antara lain berupa beberapa kebijakan perencanaan kota Sendai. Kebijakan-kebijakan tersebut bertujuan dan diimplementasikan dengan jalan antara lain,
・Mengontrol ekspansi kota (urban sprawl), diharapkan transportasi publik akan lebih efisien dan pengembangan daerah suburb untuk lingkungan alami (pemberdayaan pusat kota, efektivitas stasiun, preservasi ruang hijau, pembangunan perumahan baru dalam kota/dekat stasiun dsb.).
・Mendorong pembangunan fasilitas2 penting, dengan efek memperkuat infrastruktur yang ada, dan memberi landasan kuat bagi pengembangan lahan sekitar (Pembangunan baru di sekitar Nagamaci dan Pelabuhan Sendai, mempermudah akses ke kota (30 menit akses), mendorong pembangunan fasilitas baru bagi kemudahan penduduk dll.).
・Meningkatkan kualitas ruang melalui penataan setting ruang, pemberdayaan wilayah2 lama, dan menurunkan efek negatif bagi lingkungan (lebih menata jalur hijau kota termasuk sungai, penciptaan ruang2 bersama, eco-friendly urban planning dst.)

Sementara itu, pembagian lahan kota akibat kebijakan perencanaan tersebut dibagi ke dalam beberapa zone, antara lain: zone sentral (CBD dan sekitarnya), zone pusat kota, zone efektif (dekat atau berhubungan dengan jalur transportasi publik) sebagai pusat transit masyarakat, zone lingkungan alami, zone hijau untuk pertanian, zone industri, distribusi, dan R&D.

Dan, seperti juga di Indonesia, master plan tata ruang kota Sendai tersebut akan juga dijabarkan ke dalam detil perencanaan ruang. Detil perencanaan ini selain didasarkan wilayah2 atau daerah yang memang menjadi pusat pengembangan, juga didasarkan pada target tahun anggaran/tahun perencanaan. Beberapa detil perencanaan di kota Sendai itu, antara lain meliputi: pengembangan zone rekreasi, pengembangan daerah parkir, pengembangan daerah pelabuhan, konservasi daerah hijau (wilayah Banzan), pengembangan daerah dengan intensitas guna lahan tinggi (Sendai Eki Hakubu ? dekat AER), redevelopment beberapa distrik (Kakyoin 1chome dan Nagamachi 3chome) dll. Sementara itu beberapa daerah yang menjadi target pengembangan berdasarkan tata guna lahan adalah: Izumi Park Town untuk area perumahan, Miyagino-dori dan wilayah sekitar untuk area komersial, Sendai City Science Park di Izumi dan pelabuhan Sendai untuk area industri dan distribusi. Selain itu, penataan kembali beberapa area juga dilakukan terutama untuk area komersial, seperti di belakang Stasiun Sendai, daerah sekitar AER, dan Nagamachi 7chome.

fasilitas Kota

Transportasi kota merupakan fasilitas kota yang paling krusial untuk dipecahkan di kota2 besar, tak terkecuali kota Sendai. Laju penambahan jumlah kendaraan di Sendai adalah 1,7 kali selama 10 tahun. Hal ini melebihi laju popualsi yang hanya 1,2 kali dalam rentang waktu yang sama (10 tahun). Namun begitu, pemanfaatan transportasi publik, kereta api atau subway pada umumnya pun naik, yaitu sekitar 2,38 kali dalam 10 tahun. Hal ini didukung dengan dibukanya jalur subway Izumi-chuo-Tomizawa. Arus lalu lintas mengalami puncaknya pada saat pagi hari sekitar jam 8-9 pagi dan sore hari sekitar pukul 17.00. Untuk masalah transportasi ini, kota Sendai menitikberatkan pada pemenuhan tuntutan transportasi, khususnya di Sendai Metropolitan Area (SMA).

Seiring dengan pemenuhan kenyamanan transportasi kota, masalah pembangunan jalan pun menjadi masalah utama untuk menanggulangi padatnya arus lalu lintas. Saat ini terdapat 150 jalur jalan di kota Sendai dengan total panjang sekitar 515,7 km, yang menghubungkan dalam dan luar kota Sendai. Implementasi untuk membagi dan memperlancar arus lalu lintas, saat ini Sendai menggunakan system 3 rute ring dan 12 rute radial.

Sementara itu, dalam rangka mewujudkan system transportasi yang komprehensif, telah diusahakan pula untuk memadukan jaringan jalan raya, subway, dan kereta api. Perpaduan ketiganya diharapkan bisa mewujudkan sebuah system “urban rapid transit railroad”. Beberapa jalur telah dan akan terus dikembangkan, antara lain adalah jalur utara-selatan subway (aksis Izumi-Nagamachi), juga jalur Senseki antara Tagajo sampai Stasiun Sendai.

Lebih jauh, meningkatnya jumlah kendaraan di dalam kota juga menuntut penyediaan area parkir yang cukup di tengah kota. Beberapa metode parkir di atas jalan atau tepi jalan, jelas akan sangat mengurangi ruang bagi jalan itu sendiri, oleh sebab itu penciptaan ruang parkir (baik kendaraan roda empat atau pun motor dan sepeda) oleh pemerintah maupun swasta terus digalakkan. Selain itu di sekitar stasiun transit seperti Nagamachi atau Izumi chuo juga disediakan area parkir yang lebih bisa menampung kendaraan para komuter.

Di lain pihak untuk mengimbangi meningkatnya jumlah kendaraan yang berakibat pada meningkatnya jumlah karbondioksida/polusi di udara dan selaras dengan tema kota Sendai sebagai kota hijau, “Sendai Green Plan 21″ pun disosialisasikan. Tujuan perencanaan hijau ini tak lain adalah sebisa mungkin menciptakan area hijau seluas 30% dari total luas area perencanaan kota, atau sebanding dengan 20m2 tiap jiwa, atau sebanding dengan 20% jumlah fasilitas publik yang dimiliki kota Sendai. Beberapa area yang tengah galak dikembangkan adalah wilayah Banzan (seluas 81 ha di sebelah selatan wilayah Oritate dan Seikaen). Selain pengembangan daerah hijau, beberapa taman pun menjadi target perencanaan sampai pertengahan abad ini. Beberapa taman seperti di pinggiran kota seperti, Tsutsujigaoka, Nanakita, Dainohara diprioritaskan untuk mempermudah aksesnya. Fasilitas kota yang berhubungan dengan kehidupan penduduk sehari-hari, seperti fasilitas perumahan, pendidikan dan budaya, pasar, jaringan air bersih, limbah air kotor dll. Pun terus mendapat perhatian dan ditingkatkan.

ditulis oleh

Muhammad Sani Roychansyah. Male. Indonesian. Lecturer and researcher at Gadjah Mada University. Married and has 2 children. With family living in Jogjakarta, Indonesia

dikutip dari http://saniroy.wordpress.com/2004/10/17/sendai-city-planning/

Agustus 5, 2008 Ditulis oleh perencanamuda | Opini | | 1 Komentar